BPS Mentawai Gelar Rakor Regsosek Tahun 2022

Rapat Koordinasi Pendataan Awal Resgistrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022 di Mentawai.
Rapat Koordinasi Pendataan Awal Resgistrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022 di Mentawai.

Mentawai, Editor.- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Mentawai adakan Rapat Koordinasi Pendataan Awal Resgistrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022.

Kegiatan yang bertema “Mencatat Untuk Membangun Negeri” itu dibuka langsung oleh Pj Bupati Mentawai yang diwakili Staf Ahli bidang keuangan, ekonomi dan pembangunan Daerah, Delubis Sabelau bertempat di Aula Bundo House Km6 Desa Sipora Jaya Kecamatan Sipora Utara, Selasa, (20/09/2022).

Staf ahli Bidang keuangan dan ekonomi dan pembangunan Daerah Kepulauan Mentawai Delubis Sabelau menjelaskan, Rakorda ini dalam rangka Kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang akan dilaksanakan secara serentak di 37 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Kita sering bekerja atau membuat program tapi tidak berbasis data, sehingga program dan kegiatan baik dari pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota yang seharusnya dapat mengintervensi, khususnya program untuk masyarakat miskin menjadi tidak tepat sasaran akibat data yang tidak valid. Maka dengan momentum Registrasi Sosial Ekonomi ini diharapakan benar-benar dilakukan dengan serius di semua tingkatan mulai dari tingkat dusun sampai tingkat provinsi. Sehingga menghasilkan data yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan,”ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten kepulauan Mentawai Abdi Gunawan mengatakan, Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten. Tujuan dari Pendataan Awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa atau kelurahan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan stastistik, Perpres No 39 tahun 2019 satu data Indonesia dan undang-undang Dasar Nomor 16 tahun 1997 tentng satistik.

“Pendataan Awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah. Selain itu, Data terpadu ini juga akan digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan”.tuturnya

Pelaksaan atau Pendataan Regsosek sudah dimulai sejak tanggal 15 oktober sampai dengan 14 November tahun 2022, hal itu merupakan pendataan awal. Itu artinya akan ada kegiatan berkelanjutan di tahun 2023. Semua data yang dikumpulkan membutuhkan dukungan, koordinasi,kolaborasi dan konsolidasi dengan perangkat SLS setempat, agar data yang di hasilkan lebih valid, akurat dan tepat sasaran.** Sabarial

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*