BPK RI Periksa Keuangan Pemko Solok

Walikota Zul Elfian Umar saat ditemui tim BPK RI Perwkilan Sumbar.
Walikota Zul Elfian Umar saat ditemui tim BPK RI Perwkilan Sumbar.

Kota Solok, Editor.-  Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemeriksaan Interim atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kota Solok tahun anggaran 2021, kamis 3 Februari 2022, diruangan kerja walikota Solok.

Kedatangan tim BPK RI perwakilan Sumbar yang diketuai oleh Aminullah Yasien,  langsung disambut oleh walikota Solok H.Zul Elfian Umar, didampingi Inspektur kota Solok Kefilka, SH,MH dan Kepala BKD Kota Solok Novirna Hendayani, SE, Akt, MM.

Pasca kegaiatan atau pertemuan antara kedua belah pihak, kepada media ini walikota Solok menyebutkan,  pemeriksaan yang dilakukan itu adalah dalam rangka entry meeting, dan merupakan pemeriksaan pendahuluan atas LKPD kota Solok tahun 2021.

Seperti biasanya, pemeriksaan akan dilakukan dua tahap, yang pertama pemeriksaan interim atau pendahuluan, dan dalam hal tersebut dapat dilakukan pada tahun berjalan atau setelah tahun berjalan.

Pada tahapan kedua BPK RI akan melakukan penilaian atau pemutakhiran terkait sistim pengendalian internal yang dilakukan Pemko Solok terutama dalam menyusun laporan keuangan, terkait dengan hal itu OPD merupakan ujung tombak pelaksanaannya.

Beranjak dari tahapan kedua tersebut, BPK RI akan melakukan penilaian serta pengajuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, dan dalam hal itu akan diketahui apakah terjadinya penyimpangan dari aturan atau peraturan perundang undangan yang ada dan wajib untuk dipatuhi.

Lebih jauh walikota Solok menyampaikan, pemeriksaan atas LKPD merupakan tindak lanjut  atau bentuk pelaksanaan amanat undang undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan  dan tanggung jawab keuangan negara, serta undang undang RI nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksaan keuangan.

Mengakhiri paparan yang disampaikannya, walikota Solok mengatakan  ia sangat meyakini bahwasanya LKPD yang telah dirumuskan oleh OPD terkait telah sesuai dengan aturan dan peratuaran yang ada dan berlaku atau telah berdasarkan dengan apa yang digariskan atau ditentukan oleh undang undang RI terkait. ** Gia

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*