BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Serahkan Piagam Penghargaan

Wali Kota Sawahlunto menyerahkan santunan kepada PT. Allied Indo Coal Jaya.
Wali Kota Sawahlunto menyerahkan santunan kepada PT. Allied Indo Coal Jaya.

Sawahlunto, Editor.- BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau memberikan penghargaan kepada sepuluh perusahaan dan satu instansi Kota Sawahlunto yang telah berpartisipasi dalam Program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Eko Yuyulianda, pada Senin 15 Agustus 2022, menjelaskan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi dan terima kasih pihaknya pada dukungan nyata perusahaan-perusahaan tersebut dalam memberi jaminan sosial kepada para pekerja rentan.

“Dengan bantuan dari sepuluh perusahaan dan satu instansi ini, yakni telah membayarkan Premi BPJS Ketenagakerjaan bagi total 872 orang pekerja rentan. Tentu ini sangat bermanfaat memberi jaminan kepada para tenaga kerja tersebut apabila mengalami kecelakaan kerja atau pun bagi keluarga jika peserta yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Eko.

Eko merinci, sepuluh perusaahan di Sawahlunto yang berpartisipasi dalam GN Lingkaran itu adalah ; PT. Dasrat Sarana Arang Sejati, PT. Cahaya Usaha Jaya, PT. Allied Indo Coal Jaya Parambahan, PT. BPR LPN Talawi, PT. BPR Syariah Gajah Tongga Koto Piliang dan Khas Ombilin Hotel.

“Kemudian CV. Tahiti Coal, CV. Putri Surya Pratama Natural, CV. Air Mata Emas dan CV. Bara Mitra Kencana. Sementara satu instansi yang bergabung dalam GN Lingkaran yaitu dengan membayarkan Premi bagi tenaga keagamaan adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kota Sawahlunto,” ujar Eko merinci.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar menjelaskan GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan, baik swasta, BUMN, BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.

“Melalui program GN Lingkaran, perusahaan berupaya membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lainnya,” kata Maulana.

Maulana menjelaskan, premi yang harus dibayar adalah sebesar Rp16.800,- per bulan, dimana dengan pembayaran premi tersebut pekerja rentan  mendapatkan perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan terima kasih kepada sepuluh perusahaan dan satu instansi yang telah menjadi pelopor dalam memulai program GN Lingkaran di Sawahlunto.

“Dalam menuju target supaya semua tenaga kerja di Sawahlunto itu mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, memang membutuhkan dukungan dari perusahaan dan instansi-instansi. Sebab jika hanya mengandalkan APBD tentunya ada keterbatasan, seperti sekarang yang bisa di-cover oleh APBD itu baru jaminan untuk tenaga honorer/kontrak daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto,” kata Deri Asta.

Maka itu, Wali Kota Deri Asta mengajak perusahaan dan instansi lainnya di Sawahlunto yang belum bergabung mendukung GN Lingkaran untuk segera bergabung, sehingga semakin banyak tenaga kerja rentan yang bisa terlindungi di Sawahlunto.

“Membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan ini kami rasa manfaatnya tidak kalah penting dengan memberikan bantuan seperti sembako dan lain-lain. Sebab dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini maka sudah pasti jika yang bersangkutan kecelakaan kerja itu memperoleh santunan, begitu pun jika meninggal dunia, bahkan kalau meninggal dunia disebabkan kecelakaan kerja itu untuk anak-anaknya juga diberikan beasiswa sampai tamat kuliah,” kata Deri Asta.**Leo/Rhian/Hms

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*