
Solok Selatan – Dalam mendukung kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pemerintah Republik Indonesia terus berupaya melakukan perbaikan aturan-aturan tentang jaminan kesehatan yang melahirkan aturan terbaru Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Solok Selatan ke 15, Jumat (4/1), BPJS Kesehatan Kabupaten Solok Selatan ikut berperan aktif dalam meramaikan stand bazar sebagai partner dari Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan. Pada kesempatan ini, BPJS Kesehatan Kabupaten Solok Selatan melakukan sosialisasi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 agar masyarakat dan stakeholders dapat memahami aturan terkait sehingga dapat di implementasikan dengan baik.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Solok Selatan, Rezna Afreyanti mensosialisasikan langsung kepada Ibu Bupati Solok Selatan, Suriati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Yulfian Efi mengenai pendaftaran JKN–KIS untuk bayi yang baru lahir
“Info yang terbaru yang perlu kita sampaikan kepada pejabat daerah dan masyarakat, bahwa sudah ada aturan terbaru terkait jaminan kesehatan yaitu Perpres Nomor 82 Tahun 2019 yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 2019. Dalam aturan juga disampaikan bahwa bayi yang baru lahir sudah bisa di daftarkan JKN-KIS dan kartu langsung aktif, dan bayi wajib di daftarkan paling lama 28 hari setelah bayi dilahirkan. Apabila lewat dari batas waktu, maka bayi tersebut dikenakan sanksi membayar premi dari pertama lahir dan akan dikenakan denda pelayanan kalau di rawat inap. Dan untuk di Kabupaten Solok Selatan, bayi yang baru lahir dari ibu peserta Jamkesda, langsung terdaftar sebagai bayi jamkesda juga,” ujar Rezna.
Terkait dengan terobosan baru program JKN-KIS ini mendapatkan respon postif dari Ibu Bupati Kabupaten Solok Selatan, Suriati yang menyampaikan bahwa hal tersebut mempermudah pendaftaran JKN-KIS untuk bayi baru lahir.
“Sebelumnya banyak keluhan dari masyarakat yang datang nangis-nangis ke saya karena lupa mendaftarkan bayinya saat dalam kandungan, dan sekarang bayi yang baru lahir sudah bisa langsung di daftarkan,” ujar Suriati.
Selain itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Solok Selatan, Rezna Afreyanti juga menyampaikan bahwa tidak berlakunya surat rekomendasi dari Dinas Sosial untuk mengaktifkan JKN-KIS.
“Tidak berlaku lagi rekom Dinas Sosial, dan tidak ada lagi peserta yang mendaftar pakai rekom Dinas Sosial. Untuk kedepannya BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Wali Nagari langsung turun ke masyarakat untuk menyampaikan hal ini,” ujar Rezna.
Pada kesempatan ini, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Solok Selatan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk membayar iuran tepat waktu, karena peserta yang tertib dalam membayar iuran dapat bahu membahu membantu peserta lainnya yang sedang sakit.
“Kembali diingatkan kepada masayarakat Kabupaten Solok Selatan, agar dapat membayar iuran tepat waktu” ujar Rezna.
Sesuai dengan tema Hari Jadi Kabupaten Solok Selatan ke 15 “Teruslah Bekerja untuk Solok Selatan Tercinta”, BPJS Kesehatan juga terus bekerja melayani masyarakat Indonesia demi terwujudnya jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi. ** Risko Mardianto
Leave a Reply