BNN Kab. Batu Bara Grebek Sarang Narkoba di Simpang Gambus, 3 Pelaku Berhasil Diamankan

Tersangka dan barang bukti yang diamankan.
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

Batu Bara, Editor.- Tim pemberantasan BNN Kabupaten Batubara dipimpin langsung oleh  AKBP Zainuddin, S.Ag, SH, MH Kepala BNN dan Kasi Berantas Kompol Rohim Marthin Gultom, S.Sos, MH melakukan penggerebekan sarang peredaran narkoba di dua tempat terpisah di dusun 5 Desa Simpang Gambus Kec. Limapuluh, Kab Batubara, Rabu (13/07/2022).

Penggrebekan tersebut merupakan informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sudah sangat meresahkan warga sekitarnya.

Hasil dari penggrebekan Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Batu Bara menangkap tiga pelaku yakni ID Alias OG berumur 41 tahun beralamat Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, AR Alias R, umur 35 tahun beralamat Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, IH Alias I, umur 41 tahun, beralamat Desa Simpang Gambus, KecamatanLimapuluh, Kabupaten Batubara.

Adapun barang bukti yang di sita berupa paket sedang Narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu total berat 2,65 gram, 16 (enam belas) plastik klip kosong ukuran kecil, 8 (delapan) plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan elektronik, uang tunai sebanyak RP. 445.000, 3 (tiga) buah buku tulis, 1 (satu) HP Merek VIVO,  1 (satu) buah laci meja berukuran kecil, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 gram.

Melalui hasil pemeriksaan, pelaku ID Alias OG dan AR Alias R mengaku menerima sabu rata-rata  3 gram setiap hari dari inisial N yang statusnya DPO, dengan harga Rp. 850.000,- per gram. Lalu para pelaku menjual dalam paket kecil secara eceran. Dengan omset penjualan rata-rata setiap hari minimal sekitar Rp. 2.550.000, dan pelaku mendapat keuntungan Rp Rp.150.000 s/d Rp. 200.000,- per gram.

Para pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan  penahanan dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) jo psl 132 UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.** Herman Manurung

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*