Kota Solok, Editor.- Pemerintah kota Solok memlalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil (PNS) yang ada dilingkungan pemerintahan tersebut.
Pengembangan kompetensi tersebut dilakukan dengan memberikan pelatihan Coaching dan Mentoring, yang diikuti oleh 70 orang PNS eselon 3 (pejabat administrator), dan dilaksanakan secara dua tahap yakni, sebanyak 35 orang PNS mengikuti pada Selasa 1 Maret 2022, dan 35 orang lainnya pada Rabu, 2 Maret 2022, di Grand Rocky Hotel, Kota Bukittinggi.
Kegiatan yang dikemas dengan sangat rapi itu, dibuka lansung oleh walikota Solok H.Zul Elfian Umar, dan sebagai Nara sumber, BKPSDM pemerintah kota Solok mendatangkan Dr. Tuti Rahmi, S.Psi.MPsi yang merupakan salah seorang dosen psikologi di Universitas Negeri Padang.
Kepala BKPSDM pemerintah kota Solok Bitel,SH,MM dalam laporan kegiatannya menyebutkan, pengembangan kompetensi PNS yang dilaksanakannya itu merupakan implementasi dari
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Pengembangan kompetensi dapat dilakukan dengan cara pemberian tugas belajar dijenjang pendidikan tinggi, atau juga dengan cara memberikan pelatihan dengan sistim klasikal yakni pembelajaran tatap muka, dan non klasikal yakni proses pembelajaran diluar kelas atau praktek kerja, seperti coaching, mentoring, e-learning, dan outbond, imbuh kepala BKPSDM pemko Solok.
Sementara itu saat membuka kegiatan tersebut, walikota Solok menyampaikan, kegiatan ini menjadi salah satu bukti kepedulian atasan kepada bawahannya, dengan memiliki kompetensi yang bagus, jenjang karier akan cepat tercapai, berdasarkan dari pada itu, seluruh peserta harus mempergunakan kesempatan kali ini sebaik mungkin.
Walikota Solok menerangkan, menjadi aparatur sipil negara serta diamanahkan memegang sebuah jabatan, harus memiliki kompetensi, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan efektif, efesien, dan handal, sehingga mampu membawa perubahan denga baik, dengan berbagai inovasi yang diluncurkan.
Pengembangan kompetensi juga diatur dalam peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018, dalam hal itu membahas beberapa cara pengembangan kopentensi untuk memenuhi kebutuhan PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Di antara jenis pengembangan kompetensi yang ada adalah, kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial cultural, imbuh walikota Solok mengakhiri.** Gia
Leave a Reply