BK DPRD Kabupaten Sijunjung, Bakri Tidak Melakukan Perbuatan Tercela

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sijunjung.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sijunjung.

Sijunjung, Editor.- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung menyimpulkan tidak ditemukan indikasi Bakri, S. H wakil ketua DPRD melakukan perbuatan tercela (perselingkuhan)

Hal itu disampaikan BK dalam temu wartawan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Syofian Hendri, dihadiri Ketua BK, Mukhlis, S. Hi wakil ketua BK, Drs. Efrinedi Nangkodo serta anggota BK, Antonio Oksa Mursil, S. E dan Sekretaris DPRD, Hasmizon di salah satu ruang rapat, Senin (18/10/2021)

Kesimpulan BK DPRD  Sijunjung dibacakan anggota BK, Antonio Oksa Mursil itu setelah BK melakukan klarifikasi dan mencari informasi baik terhadap pihak-pihak yang diisukan dalam berita media, lokasi yang diisukan maupun pihak lain yang mungkin dan patut dapat memberikan informasi

Untuk mencari informasi, tim BK mendatangi hotel Parai City di Sawahlunto pada Sabtu (09/10/2021) bertemu dengan resepsionis dengan hasil klarifikasi bahwa pada hari Minggu (03/10/2021) tidak ada bukti administrasi pemesanan kamar atas nama Bakri maupun MKS, wanita yang diisukan menjadi selingkuhan

“Tidak ada bukti digital (CCTV) yang menguatkan bahwa Bakri dan MKS berada dihotel tersebut pada waktu yang diisukan, karena hotel itu tidak mempunyai CCTV,” sebut tim BK

BK juga menerima pernyataan tertulis MKS dan suaminya YA bermetrai yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan surat pernyataan pencabutan laporan pengaduan oleh YA

BK meminta agar pihak yang terlanjur menyampaikan informasi baik di media sosial, media online maupun media lainnya dan dapat merugikan nama baik Bakri diharapkan menyampaikan hasil kerja BK ini sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial. ** AR

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*