
Arosuka, Editor.- Pemerintah Kabupaten Solok terbuka untuk semua hal, termasuk penyelesaian masalah tukar guling asset dengan Pemko Solok, Diantaranya permasalahan tidak kunjung terlaksananya serah terima Gedung Sidang DPRD Kab. Solok yang dibangun oleh Pemko Solok sebagai ganti beberapa asset Kab. Solok di kota Solok.

“Sebagaimana yang dikatakan Bupati Solok tentang masalah ini, harus ada jaminan dari lembaga terkait kalau tidak akan ada indikasi pelanggaran hukum di kemudian hari, karena hal ini sangat rawan terhadap isu penyalahgunaan wewenang yang menyangkut asset dan keuangan,” kata M. Djoni, Kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Solok saat ditemui, Kamis (26/4) di ruang tunggu Wakil Bupati Solok, Arosuka.
Masalah serah terima Gedung Sidang DPRD Kab. Solok yang dibangun oleh Pemko Solok sebagai pengganti beberapa asset Pemkab Solok yang diserahkan kepada Pemko Solok ini meang tak kunjung selesai sejak tahun 2016 lalu. Bahkan masalah ini pernah menjadi topik hangat pemberitaan berbagai media. Namun sampai kini serah terima program Tukar Guling yang kemudian disarankan oleh beberapa lembaga terkait diganti dengan sistem Saling Hibah karena masa waktu Tukar Guling telah kadaluwarsa, belum juga terlaksana.
Menurut M. Djoni, pada prinsipnya Pemkab Solok tidak berkeratan dengan sistem Saling Hibah tersebut. Hanya saja diperlukan garansi atau jaminan tertulis dari lembaga terkait karena hal itu terkait dengan keuangan yang rentan masuk ranah hokum.
“Kalau ada jaminan tertulis dari lembaga terkait, diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kita siap melaksanaan serah terima tersebut,” tegas M. Djoni. ** Rhian
Leave a Reply