Biaya PTSL Gratis, BPN Payakumbuh Serahkan 200 Sertifikat

Zarlisman, Aptnh.

Payakumbuh, Editor.- Badan Pertanahan Kota Payakumbuh melalui Program Terpadu Sertifikat Langsung (PTSL) serahkan 200 sertifikat tanah kepada masyarakat Kelurahan Payakumbuh Utara, Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh. Penyerahan sertifikat yang diberikan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit itu berlangsung di kota Padang Kamis (21/11).-

Penyerahan sertifikat PTSL kepada masyarakat kota Payakumbuh itu juga diikuti penerima dari Kabupaten Lima Puluh Kota, Tanah Datar,Kabupaten Solok, Padang Panjang dan Kota Bukittinggi sesuai beban yang diberikan Kanwil Pertanahan Sumbar kepada Kabupaten/Kota, ujar Zarlisman, Aptnh kepala kantor Pertanahan Kota Payakumbuh dalam percakapannya dengan wartawan  di ruang kerjanya Rabu (20/11).

Program Terpadu Sertifkat Langsung yang menjadi program primadona pertanahan nasional ini, khususnya untuk kota Payakumbuh tahun ini ditargetkan 2500 sertifikat dan sampai saat ini baru terealisir kurang lebih 1100 sertifikat, dengan sisa waktu tersedia target itu tetap diupayakan maksimal.

Diakui, kendala yang dihadapi dalam memenuhi target yang ditetapkan dijelaskan Afrizal, pertama sistimnya harus sistimatis artinya penerbitan sertifikat itu harus sambung menyambung, sembilan hamparan Kelurahan di Kecamatan Payakumbuh Utara dan Sembilan hamparan di Kelurahan Kecamatan Payakumbuh Timur. Kedua, masih adanya pemahaman masyarakat peneribitan sertifikat itu untuk menjual tanah, sehingga persetujuan niniak mamak kepala kaum tidak bisa mereka peroleh, disamping pemilik tanah berdomisili di perantauan.

Ditegaskan, Badan Pertanahan Nasional melalui program PTSL tidak memungut biaya sepersenpun, anggaran untuk itu sudah disediakan pemerintah agar program ini dapat berjalan sesuai dengan harapan. Justru itu kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mensertifikatkan tanahnya sebagai bukti kepemilikan yang dilindungi Undang Undang.

Menjawab wartawan tentang jual beli tanah, penerbitan sertifikatnya masih atas nama penjual dijelaskan Zarlisman, Aptnh, sesuai dengan peraturan pertanahan nomor 397 thn 1997 untuk peralihan hak harus mempunyai akta tanah, kalau sertifikatnya belum ada tentu akta tanahnya belum bisa dibuat dan hal ini berlaku mulai 1997 sampai sekarang, sebaliknya jual beli tanah sebelum 1997 niscaya jual beli tanah tersebut sertifikatnya langsung atas nama pembeli karena dianggap memenuhi syarat yang ditentukan.

Ditambahkan, selama ini pihaknya bekerja secara manual dan diakui banyak kelemahan terutama pekerjaan lapangan, seperti sulitnya menemukan batas tanah yang sudah disertifikat dengan tanah yang belum bahkan ada sertifikat yang berdempet, sesuai kemajuan tekhnologi saat ini pihaknya telah memiliki server dalam mengatasi kelemahan itu antara lain dengan memanfaatkan GPS sehingga penentuan lokasi dan batasnya lebih akurat. Kalau ada data lapangan berdempet niscaya sistim itu tidak berjalan, sehingga akurasi data lebih terjamin dan itulah kerja kami saat ini memasukan data sertifikat ke dalam sistim yang terintegrasi ke selver pertanahan nasional, ungkapnya dalam kesempatan itu. ** @frimars/Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*