Pasbar, Editor.- Di biayai melalui anggaran APBD Provinsi Sumbar di bawah Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sumbar anggota legislatif yang berasal dari daerah pemilihan Sumbar IV mengalokasikan pokok – pokok pikiran dewan penyediaan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) kawasan permukiman pada sejumlah titik di Kabupaten Pasaman Barat.
“Disperkimtan Sumbar menarget kan 70 % Kawasan Permukiman sudah terlayani PSU memadai, pada akhir RPJMD di tahun 2024 ini, penyediaan PSU Permukiman untuk menunjang fungsi permukiman di Provinsi Sumbar agar menjadi layak dan memadai,” Ucap Kabid Kawasan Permukiman Disperkimtan Sumbar Viky Rahmat Tiandra.ST.
Ia mengatakan, Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kawasan permukiman merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya permukiman yang sehat aman dan berkualitas.
Tahun anggaran 2023 alokasi penyediaan PSU khusus Kabupaten Pasaman Barat yang di anggarkan melalui pokok – pokok pikiran anggota DPRD Provinsi Sumbar Dapil Sumbar IV Pasaman – Pasaman Barat diantaranya Zulkenedi Said 10 titik, M Ihpan 3 titik, Yunisra Syahiran 2 titik, dan Syamsul Bahri sebanyak 5 titik kegiatanya sudah terlaksana dan sudah dilakukan PHO.
Sementara untuk sejumlah titik yang masih dalam tahapan pelaksanaan pekerjaan yang belum di PHO diantaranya Zulkenedi Said 5 titik , M Ihpan 3 titik, Yunisra Syahiran 2 titik dan Syamsul Bahri sebanyak 2 titik. Firdaus 1 titik dan sawal sebanyak 5 titik.

Ia merinci untuk kegiatan penyediaan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Permukiman di wilayah Kabupaten Pasaman Barat yang di anggarakan melalui pokok – pokok pikiran Anggota DPRD totalnya kegiatan yang sudah di PHO sebanyak 20 paket kegiatan, sementara untuk paket yang belum di lakukan PHO yakni sebanyak 18 kegiatan.
Viki menambahkan untuk sebaran titik kegiatan PSU yang di danai melalui pokir anggota Dewan tersebar di 21 lokasi yang ada di Pasaman Barat diantaranya Aia Gadang 1 kegiatan, Air Bangis 2 kegiatan, Aua Kuniang 2 kegiatan, Batahan 1 kegiatan, Desa Baru 1 kegiatan, Kapar 2 kegiatan, Kinali 3 kegiatan, Koto Baru 2 kegiatan, Lingkuang Aua 2 kegiatan, Parit Koto Balingka 2 kegiatan,
Persiapan Anam Koto Utara Kinali 1 kegiatan, Persiapan Kampung Masjid Ranah Batahan 1 kegiatan, Persiapan Lingkuang Aua Barat 2 kegiatan, Persiapan Lubuak Landua 1 kegiatan,Persiapan Sikilang Sungai Aur 1 kegiatan, Rabbi Jonggor Gunung Tuleh 2 kegiatan, Sasak Ranah Pasisia 1 kegiatan, Simpang Timbo Abu Kajai 1 kegiatan, Sungai Aur 4 kegiatan , Talu 2 kegiatan, dan Ujung Gading sebanyak 4 kegiatan.
“Pemerintah Sumbar melalui Disperkimtan pelaksanaan penyediaan PSU permukiman untuk menunjang fungsi permukiman Dengan demikian ketersedian PSU pada kawasan permukiman merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman layak serta memadai.”, Kata Kabid Kawasan Permukiman Viky Rahmat Tiandra.ST.

Dukungan PSU yang memadai diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman komponen bantuan PSU permukiman meliputi, jalan berupa jalan hotmix, beton, jalan paving block, penyediaan sistem pembuangan air hujan (drain), penyediaan tempat penampungan sampah sementara skala lingkungan dengan tetap memakai prinsip 3R (Reduce, reuse, dan recycle), jaringan sistem penyediaan air bersih skala permukiman , penyediaan sanitasi komunal, skala lingkungan permukiman.
Ia menjelaskan, untuk daerah Kabupaten dan Kota yang ada di Sumbar Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang kawasan permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumbar untuk usulan PSU kawasan permukiman yang dilaksanakan menggunakan APBD provinsi Sumbar, maka terlebih dahulu pemerintah Kabupaten / Kota mengusulkan lokasi PSU Kawasan Permukiman yang akan dilaksanakan kepada pemprov Dinas Perkimtan yang mengajukan,
- Surat usulan/permohonan yang di tanda tangani oleh Bupati/Walikota dapat di alamatkan kepada Gubernur Provinsi Sumbar Cq Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Sumbar
- Surat kesediaan menerima asset,
- DED, RAB rencana tapak (site plan) , RKD (jika ada lebih baik).
- Surat dukungan pembkab /Pemkot dalam pelaksanaan PSU
- Kesiapan lahan (clean and clear), dan 6 dokumen pelengkap lainya.
Selanjutnya, pemprov akan melakukan koordinasi serta verifikasi terhadap usulan PSU dengan merekomendasikan menerima atau menolak sesuai dengan telaahan dokumen yang di usulkan.

Sementara usulan kegiatan tersebut di usulkan N – 1 berarti satu tahun sebelum pekerjaan dilaksanakan sudah harus di usulkan berkisar pada bulan Januari – Februari pada forum SKPD musrenbang atau melalui usulan reses anggota DPRD Provinsi Sumbar yang masuk melalui aspirasi dewan yang nantinya akan di finalisasi oleh bidang anggaran.
Penyediaan prasarana sarana utilitas umum merupakan stimulan bagi Kabupaten dan Kota dan bentuk tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi Sumbar baik itu eksekutif dan legislatif di dalam memenuhi target RPJMD Provinsi Sumbar 2020 – 2024 mendatang, Sebut Viki.
Sementara itu, di tahun anggaran 2023 penyediaan PSU lebih ditekankan kepada prasarana sarana utilitas umum yang butuh di optimalkan fungsinya sebagai PSU, Selain hal tersebut pemenuhan terhadap capaian akses sanitasi dan air bersih juga menjadi prioritas sampai dengan 2023 – 2024 ini, dikarenakan untuk menangani kawasan – kawasan yang menurun kualitas permukimannya dan merupakan kawasan permukiman yang masuk kategori miskin esktrem. **Buyung
Leave a Reply