Sungai Penuh, Editor.- Berdalih untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Walikota Sungai Penuh, Haidir, SE, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh meminta agar setiap tenaga kerja honorer di lingkup kedinasannya menyetorkan uang sebanyak Rp 250. 000.-.
Menurut beberapa sumber yang kini masih bekerja sebagai tenaga kerja honorer yang tak mau ditulis namanya, semua yang honor di Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh dipanggil satu persatu dan dimintakan uang sebanyak Rp. 250.000 per orang sebagai biaya penerbitan SK Walikota. Namun Haidir mengingatkan agar hal itu jangan beritahu kepada orang lain.
“Selain itu kami disuruh menandaa dan disuruh kami menanda tangani surat pernyataan bahwa tidak ada pungutan dalam penerbitan SK Walikota itu,” kata sumber tersebut.
Karena kami memang sangat mengharapkan SK Walikota yang dijanjikan akan keluar pada bulan Februari 2017, lanjutnya, kami terpaksa mematuhinya, walau merasakan hal itu sebagai sebuah pemerasan tak perbuatan sewenang-wenang dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh Masalahnya, bila tidak mau menuruti perntahnya, kami bisa “dirumahkan” kapan dia mau.
Namun apa yang dijanjikan itu tak pernah ada dan meleset. Saat ini kami hanya diterbitkan Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh no 55/Kep.325/2017 tentang pembentukan panitia pelaksana dan petugas lapangan kegiatan pengendalian disiplin pengoperasian angkutan umum di jalan raya kota Sungai Penuh tahun anggaran 2017.
“Surat itupun bukan untuk masing-masing tenaga kerja honorer di Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, tapi berlaku secara menyeluruh dalam satu buah surat,” lanjut sumber lainnya.
Ketika Tim Editor menemui Haidir, SE untuk klarifikasi masalah ini, dia membantah kalau disebut telah memeras tenaga kerja honorer di ruang lingkup tugasnya. Lalu memperlihatkan surat pernyataan yang dibuat oleh tenaga honorer yang isinya bahwa tiak ada biaya dalam penerbitan SK Walikota dan hal ii pessis sama seperti yang di jelaskan oleh narasuber sebelumnya.
Sangat terkesan Haidir berusaha menutupi kesalahan yang dilakukannya dengan berlindung dibalik surat pernyataan yang disuruhnya para tenaga honorer untuk menandatanganinya atau pembenaran kesalahan atas nama aturan hukum yang dibuatnya sendiri sebagai jalan untuk memuluskan usahanya melakukan Pungli memperkaya diri dengan dalil seolah untuk biaya bagi walikota menerbitkan SK Honorer.
Untuk itu diharapkan kepada Walikota Sungai Penuh dan lembaga yang terkait dengan pengawsan kinerja ASN, untuk mengusut masalah di Dinas Perhubungan yang pimpinannya telah menyalah gunakan wewenang diduga telah melawan hukum.
Dari sumber lain masih sebagai tenaga honorer di Dishub Kota Sungai Penuh diperoleh informasi, Haidir juga memangkas biaya makan Diksar para honorer. Modusnya adalah dengan mengurangi jatah makan para anggota Diksar.
Walaupun tak mau disebutkan namanya tersebut, karena takut dipecat atau dirumahkan, bersedia direkam pernyataannya sebagai dia bertanggung jawab atas informasi ini, seandainya kasus ini berlanjut ke ranah hukum. ** Kuswanda Fajar Satria
Leave a Reply