Mentawai, Editor.-Berantas perjudian, Polsek Sipora Polres Kepulauan Mentawai Polda Sumatera Barat, melakukan penangkapan terhadap 4 (Empat) orang pria dewasa pelaku tindak pidana 303 (judi jenis KOA/CEKI), Sabtu (20/8) sekira pukul 19.00 wib, di dalam sebuah warung.
Kapolsek Sipora Iptu Ronnal Yandra, SH kepada Editor mengatakan, dalam penangkapan tersebut ia turun langsung bersama Kanit Intelkam Aipda Hermanto, Kanit Reskrim BripkaTumpal Haryanto Sihombing, Ka Spk Aipda Mukhlis dan Kanit Sabhara Bripka Wahyuda.

Ia menjelaskan, dalam pengerebekan dan penangkapan terhadap 4 (Empat) orang pria dewasa yang sedang asyik berjudi jenis KOA tersebut juga disaksikan oleh Kepala Desa Bosua IRMAN JHON dan Ketua BPD, begitupun saat melakukan penggeledahan terhadap 4 (Empat) orang tersebut.
“Untuk memberantas perjudian(Pasal 303) Ini memang atensi Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, karena tindak pidana ini melanggar aturan agama dan negara, dan ini juga sudah menjadi perintah langsung dari Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian” kata Iptu Ronnal
“Adapun identitas pelaku 303 yang diamankan diantaranya berinisial AL(39), ER(48), AP(28) dan GP (32). Sedangkan barang bukti yang berhasi kita amankan diantarannya uang pecahan Rp 5.000,- sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp 2.000,- sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp 1.000,- sebanyak 2 lembar, batu domino warna biru sebanyak 4 buah, dan 180 (seratus delapan puluh) lembar kertas Ceki (KOA) berwarna kuning merk Dana Rezeki. Saat ini ke 4 pelaku Pasal 303 langsung diamankan ke Polsek Sipora guna proses lebih lanjut”ulasnya**RN
Leave a Reply