Padang, Editor.- Bencana alam (banjir dan tanah longsor) yang melanda sebagian wilayah Kabupaten Limopuluah Kota, bukan semata disebabkan karena faktor tambang illegal dan penebangan liar oleh masyarakat. Melainkan karena kelalaian pemerintah provinsi, yang tidak melakukan pengawasan dan deteksi dini di wilayahnya.
Demikian antara lain diungkapkan tokoh masyarakat Pangkalan, Limopuluah Kota, Drs. H. Fachrul Rasyid, kepada wartawan di Padang, Selasa (7/3). Menurut pria yang juga wartawan senior itu, persoalan ini bermula setelah diberlakukannya UU 23/2014 terkait peralihan 10 kewenangan pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.
Sejak itu, terjadi kevakuman pengawasan oleh pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, terutama menyangkut bidang pertambangan dan kehutanan. Sementara provinsi sendiri belum menindak lanjuti dengan menyiapkan perangkat hukum (berupa Perda) dan lembaga teknis lain.
Karena tak ada perangkat dan lembaga pengawas untuk pertambangan dan kehutanan, terjadi kekosongan. “Akibatnya, selama dua tahun ini terjadi kevakuman. Ini bukti kelalaian pemerintah provinsi dalam melakukan pengawasan dan deteksi dini. Sebab kewenangan yang diberikan undang-undang ke provinsi belum ditindak lanjuti,” kata Fachrul yang juga staf ahli pimpinan DPRD Sumbar itu.
Diakuinya, untuk menindak lanjuti amanah undang-undang ini, pemprov mestinya segera menyiapkan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum. Tapi, karena proses pembuatan perda memakan waktu lama, pemprov dalam hal ini gebernur bisa saja mengeluarkan peraturan gubernur (pergub).
Begitu pergub dikeluarkan, lanjut Fachrul, bentuk tim gabungan untuk melakukan pengawasan di daerah. Tim ini, antaralain terdiri dari Satpol PP, Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Kehutanan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (yang datang pasca bencana).
Melalui tim gabungan inilah pemprov melakukan pengawasan, mulai dengan deteksi dini hingga pananganan lebih lanjut. Termasuk di kawasan yang masyarakatnya melakukan aktifitas tambang dan bertanam gambir secara serampangan, tanpa memikirkan akibat yang timbul dikemudian hari.
Ketika harga gambir mengalami penurunan, sebagian masyarakat berbondong-bondong melakukan aktifitas penambangan secara illegal untuk diekspor ke daerah tetangga. Begitu pula, setelah mendengar harga gambir kembali melambung tinggi, mereka membabat hutan untuk bertanam gambir, hingga mencapai areal genangan waduk PLTA Koto Panjang.
Akibatnya, ketika musim hujan tiba, wilayah yang dijadikan areal penambangan illegal mengalami longsor. Sedang wilayah genangan air milik PLTA KotoPanjang yang digunduli warga untuk bertanam gambir tak mampu menahan arus sungai, hingga tejadi banjir.
Kendati demikian, Fachrul menyarankan beberapa jalan keluar yang dinilainya sebagai solusi terbaik mengatasi masalah ini ke depan. Diantaranya, melakukan pengawasan yang cepat dan tepat, mengalihkan mata pencaharian masyarakat ke bidang pertanian lainnya.
Kemudian melakukan normalisasi sungai rawan bencana, seperti Batang Kapur, Batang Mangilang dan Batang Mahat. Terakhir, tetap melakukan koordinasi dengan pihak PLTA Koto Panjang yang mengelola dan mengendalikan sumber air waduk di sana.**Martawin
Leave a Reply