
Pasaman, Editor.- Sidang Gugatan gugatan Ema Susanti (32) terhadap CV Dio Putra Karya (Kuari Kuncoro) milik anak anggota dewan Martias dari fraksi Gerindra DPRD Pasaman sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikapiang 11 November yang lalu.
Dalam Amar Putusan Perkara No 10/Pdt.G/2020/PN-Lbs tersebut diantaranya,mMenyatakan Tergugat (CV Dio Putra Karya) melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmage) dengan segala tindakannya telah melakukan penambangan pasir di aliran Sungai Batang Timah dan Sungai Batang Malandu yang mengakibatkan sungai erosi saat musim hujan dan menghukum CV Dio Putra Karya (Kuari Kuncoro) untuk melakukan Normalisasi Sungai Batang Timah dan Batang Malandu khususnya yang berbatasan dengan penggugat (Ema Susanti).
Putusan sudah punya kekuatan hukum tetap (Inkracht) karena kedua belah pihak tidak melakukan banding atau pun upaya hukum lainnya. Artinya Kuari Kuncoro sudah wajib melaksanakan amar putusan pengadilan salah satunyo menormalisasi Batang Timah.
Penggugat Ema Susanti saat dihubungi kemarin mengatakan, belum ada tanda tanda akan dimulai nya pekerjaan normalisasi sungai seperti putusan pengadilan.
Sedangkan Kuari Kuncoro melalui Penasehat Hukumnya Andreas Ronaldo, SH, MH saat dimintai keterangannya menyampaikan, setelah melakukan musyawarah dan mengkaji amar putusan, kami pihak CV Dio Putra Karya tidak akan melakukan banding.
Terkait melakukan normalisasi aliran sungai, kita akan usahakan secepatnya dan sedang kami rembukkan kapan dan dalam bentuk apa akan kami lakukan, bisa bentuk bronjong, dam atau bentuk lainnya, tutup Ronal. ** Saiful Amri
Leave a Reply