Begitu Dibuka, Sidang Perkara Perdata IKA Vs Gubernur Sumbar Langsung Ditutup

Sidang singkat perkara perdata IKA versus Pemprov Sumbar.
Sidang singkat perkara perdata IKA versus Pemprov Sumbar.

Padang, Editor.- Tak lama setelah dibuka secara resmi pada pukul 10.48 WIB, sidang perdata Irvan Khairul Ananda (IKA), mantan Kepala Kesbangpol Prov. Sumbar versus Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Pengadilan Negeri Padang  langsung ditutup, Kamis (6/8).

Sejatinya pada pada sidang tersebut agendanya adalah pembacaan tuntutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Rugi sesuai pengajuan Gugatan Perdata Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Pdg, antara Penggugat Irvan Khairul Ananda didampingi Kuasa Hukumnya Wilson Saputra dan Rekan dengan Tergugat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang diwakili Kuasa Hukumnya dari Biro Hukum Setdaprov. Sumbar.

Agenda tersebut ditiadakan karena kedua para pihak bersepakat tidak perlu dibacakan karena masing-masing pihak sudah menerima dan memegang teks gugatan.

Gugatan tersebut tidak saja soal material tapi juga inmaterial. Soal inmaterial inilah yang barangkali cukup penting dan urgen, mengingat cukup lama waktu IKA dianiaya Irwan dan penganiayaan ini yang digugat mati-matian oleh Irvan.

Betapa tidak. Gaji dan pensiun serta hak-hak lainnya hampir mencapai Rp. 380 juta lebih sejak Mei 2016 s.d. sekarang (hampir 5th) taka da kepastiannya. Belum lagi inmaterial kerugian moral IKA yang dituduh mencemarkan nama baiknya Irwan Prayitno.

“Dalam gugatan tersebut,  perbuatan Irwan P yang melawan hukum vide pasal 1365KUHPerdata yang dikejar terlebih dahulu. Karena terkait masalah berdampak besar ditengah-tengah keluarga,  masyarakat bernagari bersuku dan berkampung yang sebenarnya lebih besar dan tidak bisa setara Rp 100 Milyar,” tegas IKA ketika diwawancarai wartawan seusai sidang singkat tersebut.  ** Rhian/Mas

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*