Sawahlunto, Editor.- Rabu (15/05/19) lalu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sawahlunto telah menetapkan besaran standar nilai (Qimat) Zakat Fitrah 1440 Hijiriah. Besaran Qimat tersebut ditetapkan dalam tiga kategori.
Adapun tiga kategori yang dimaksudkan tersebut antara lain, kategori I sebesar Rp40 ribu dengan harga beras Rp13 ribu perliter, kategori II sebesar Rp37 ribu dengan harga beras Rp11 ribu perliter dan kategori III sebesar Rp30 ribu dengan harga beras Rp10 ribu perliternya.
“Penetapan besaran Qimat berdasarkan hasil pengamatan harga
rata-rata kebutuhan pokok di pasar. Harga tersebut juga telah dilegalitasi oleh
Dinas Koperindag kemudian dikombinasikan dengan usulan, saran dan masukan, ”
kata Syarif.
Ia menambahkan, penetapan besaran Qimat berdasarkan hasil rapat yang
dilaksanakan bersama Kantor Kementerian Agama, Dinas Koperindag Kota
Sawahlunto, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdako,
Ormas dan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat di Kota Sawahlunto.
Ia juga berharap masyarakat diharapkan segera membayar zakat fitrahnya tanpa
harus menunggu akhir Ramadan.
“Semakin cepat lebih baik dan dapat digunakan penerimanya,” ungkapnya. ** Dinno
Leave a Reply