Pariaman, Editor.- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pariaman akan salurkan zakat kepada 2.150 orang penerima zakat di Kota Pariaman. Besaran zakat yang diterima sebesar Rp. 300.000,- per orang.
Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Armen mengungkapkan bahwa Kota Pariaman melalui Baznas akan menyalurkan zakat konsumtif dan zakat fitrah kepada 2.150 orang yang berhak menerima zakat di Kota Pariaman, pada acara rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah 1437M/2016H di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (8/6).
“Pemerintah Kota Pariaman telah membagi kuota penerima zakat pada masing-masing kecamatan, dan besaran zakat yang akan diterima sebesar Rp. 300.000,- per orang, yang berasal dari zakat profesi dan zakat fitrah ASN Kota Pariaman”, sambungnya.
Kuota penerima zakat di Kecamatan Pariaman Utara sebanyak 550 orang, di Kecamatan Pariaman Selatan sebanyak 500 orang, di Kecamatan Pariaman Tengah sebanyak 600 orang dan di Kecamatan Pariaman Timur sebanyak 500 orang.
Dalam acara rapat tersebut juga disepakati bahwa zakat fitrah yang dibayar melalui BAZNAS Kota Pariaman adalah sebesar Rp. 30.000,- per orang atau beras seberat 2,5 kilogram. Pemerintah Kota Pariaman melalui Baznas mewajibkan setiap ASN di Kota Pariaman menyalurkan zakat fitrahnya kepada Baznas.
Pendistribusian zakat konsumsi kepada masyarakat akan dilaksanakan pada saat Tim Safari Ramadhan mengunjungi kecamatan secara serentak melaksanakan kunjungan mulai pada tanggal 13 Juni di Kecamatan Pariaman Utara, tanggal 14 Juni di Kecamatan Pariaman Tengah, 15 Juni di Kecamatan Pariaman Selatan dan terakhir tanggal 17 Juni di Kecamatan Pariaman Timur. Sedangkan untuk pendistribussian zakat fitrah akan dilaksanakan pada pada tanggal 3 Juli mendatang. **Eri/Hms/Sgr
Leave a Reply