
Batusangkar, Editor.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar melaksanakan Rapat Koordinasi Nertralitas Wali Nagari Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diikuti oleh Kepala PMDPKB Tanah Datar,Kepala Badan Kesbangpol Tanah Datar,Polres Tanah Datar,Kodim 0307 Tanah Datar Ketua PWI Tanah Datar,Ketua KWRI Tanah Datar dan Wali Nagari se Tanah Datar diawal minggu tenang, Minggu (24/11) bertempat di Emersia Hotel.
Al Azhar Rasyidin Kordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tanah Datar dalam kesempatan tersebut menyatakan .Pelaksanaan Rapat Koordinasi Netralitas Wali Nagari Pemilihan Serantak Tahun 2024 ini merupakan instruksi langsung Bawaslu Pusat kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Kota seluruh Indonesia walaupun saat ini dalam minggu tenang. “Hal ini dilaksanakan karena Wali Nagari merupakan panatutan masyarakat di nagarinya dan dipergunakan oleh para calon untuk meraup suara di tempat wali nagari. Maka dari pelaksanaan acara ini dilaksanakan pada hari pertama minggu tenang,” ujar Al Azhar.
Selanjutnya Al Azhar menyatakan .Di Tanah Datar sudah 2 orang ASN yang melanggar netralitas sebagai ASN yang telah sampai kepengadilan danasaat ini sedang menunggu keputusan pengadailan da nada juga wali nagari yang dikadukan oleh tim paslong ke Bawaslu dan setelah dilakukan klarifikasi kelapangan tidak ada bukti yang kuat untuk dibawa keranah hokum pelanggaran pilkada, ungkap Al Azhar.
Ketua Bawaslu Sumatera Barat ,Alni SH.MKN dalam arahannya mengajak seluruh wali nagari serta elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas selama Pilkada.
“Wali nagari merupakan aparatur Negara yang tidak beleh mendukung salah satu calon bupati seseai dengan PKPU dan bisa di hokum pidana untuk itu Mari kita jaga Tanah Datar agar menjadi daerah yang kondusif, sehingga Pilkada berjalan beretika dan bermartabat,” ujar Alni.
Nara sumber Yuneki Fikri saat tampil menjadi narasumber menyebut, Pilkada sebagai instrumen peralihan kekuasaan secara damai, sekaligus wujud kedaulatan rakyat.
Pilkada menjadi cara rakyat mengevaluasi kekuasaan dan berpartisipasi dalam politik serta pemerintahan,potensi konflik yang lebih besar dalam Pilkada dibandingkan Pileg, karena adanya polarisasi ekstrem berbasis geopolitik.
“Pilkada adalah bentuk konflik yang diatur dan dikelola melalui peraturan perundang-undangan. Namun, ambisi calon sering menjadi faktor kunci dalam menentukan pelanggaran hukum, dalam hal ini wali nagari akan menjadi obyek dari calon untyu membantunya meraih suara dan juga berpeluang untuk melanggar hokum,” ujar Yuneki Fikri.
Sementara pemateri kedua Zulfa Eka Putra Dosen UIN M.Yunus Batusangkar mengungkapkan, potensi pelanggaran terbesar terjadi di masa tenang, terutama oleh tim sukses calon kepala daerah.
Ia menekankan pentingnya peran Bawaslu dan wali nagari untuk memastikan Pilkada berjalan dengan baik.dan wali nagari selalu menjaga netralitasnya
Zulfa Eka Putra juga menyoroti tingginya praktik politik uang yang sulit dibuktikan secara material.
Di TPS, ujarnyam potensi pelanggaran sistematis seperti mobilisasi, intimidasi pemilih, dan netralitas penyelenggara harus diawasi secara ketat.
Selain itu, ia menyoroti isu utama seperti netralitas ASN, penyebaran hoaks di media sosial, serta pendanaan calon kepala daerah yang sering memicu politik uang.
Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu berharap wali nagari dan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi Pilkada, sehingga proses demokrasi di Tanah Datar berlangsung adil, transparan, dan bermartabat, ujar Zulfa Eka Putra. **Jum
Leave a Reply