Batusangkar, Editor.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan acara Pengawasan Partisipatif bersama pemantau pemilihan dan organisasi masyarakat pada pemilihan serentak tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat yang dikuti oeleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat Ketua BIN Tanah Datar,Kepala Dinas Sosial Tanah Datar,Kepala Inspektorat Tanah Datar,Ketua LKAM Tanah Datar,Organisasi Kemahasiswan yang ada diTanah datar dan Ketua KWRI.Ketua PWI Tanah Datar bertempat di Hotel Emersia Batusangkar, Jumat (03/01).
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, SH.,MKN dalam sambutannya mengatakan Bawaslu mengundang para peserta dalam kegiatan ini adalah sebagai tanggungjawab kami di Bawaslu, menerima masukan, kritikan untuk perbaiki kedepannya.
Sesuai dengan Tugas,Wewenang dan Kewajiban Bawaslu yang berdasarkan amanat Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum antara lain yaitu. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggara Pemilu untuk pengawas Pemilu ditingkat kabupaten/kota ,Melakukan pencegahan dan penindakan dan mengevaluasi pengawasan Pemilu serta Menyampaikan dugaan tindakan pidana Pemilu kepada Gakkundu untuk seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat telah terlaksana dengan baik dan nilai kepuasan masyarakat mencapai 80 % terhadap Bawaslu walaupun masih ada kekuarangan disana sini, ujar Alni.
Selanjutnya Alni menyatakan Untuk kedepan dengan keluarnya keputusan Mahkamah konstitusi terbaru yang mana syarat untuk calon presiden dan wakil presiden tidak dibatasi lagi dengan jumlah kursi di DPR RI yang akan berlaku pada Pemilu tahun 2029 yang akan datang akan pasti menambah tugas pengawasan yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu.
Pemilu serentak di tahun 2024 yang telah dilaksanakan di Sumatera Barat berjalan dengan tertib dan aman walaupun partisipasi masyarakat yang ikut memilih jauh menurun pada tahun 2024 yang hanya 57 % “ Maka dalam kesempatan ini kami dari Bawaslu Propinvisi akan menerima masukan dan saran-saran dari para peserta yang mana kjedepannya akan banyak terjadi perubahan-perubahan dalam Pemilu dan Pilkada pasca keputusan Mahkamah Konsitusi terbaru,” ungkap Alni.
Selain KetuaBawaslu Provinsi Sumatera Barat juga memberikan pengarahan ketua Devisi SDM, Organisasi & Diklat Febrian Bartez, S.I.P dan ketua bidang Koordinator Devisi Penangganan Pelanggaran, Data dan Informasi Fifner, SH.,MH yang mengatakan, pelanggaran pemilu pada tahun 2024 meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2020 di Tanah Datar ada beberapa orang ASN yang telah divonis karena melanggar Pidana pemilu, ujar Febrian Bartez
Acara dilanjutkan dengan dengan pemaparan tentang peran Informasi Publik oleh Komisioner Komisi Informasi Sumbar Idham Fadhli dan DR.Syaiful Anwar Dari Unad tentang Demokrasi di Indonesia dilanjutkan dengan diskusi. **Jum
Leave a Reply