Mentawai, Editor.- Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai lakukan sosialisasi tentang pelayanan data dan informasi publik terhadap insan pers, berlangsung di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Jalan Raya Tuapejat km 8, Senin (29/11/202)
Pelaksanaan sosialisasi yang di laksanakan ini untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, dalam pengawasan penyelengaraan pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang.
Sehingga tidak tertutup dalam semua proses dan semua tahapan-tahapan Pilpres, Pileg dan Pilkada berjalan baik sesuai keinginan masyarakat yang sudah ditentukan dalam undang-undang
Digelarnya sosialisasi layanan data dan informasi publik ini di hadiri pihak media yang terdiri dari media cetak dan media online yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan mentawai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Perius Sabaggalet S, Kom menyampaikan, sosialisasi yang dilaksanakan ini agar publik mengetahui fungsi tugas Bawaslu dalam memberikan layanan data dan informasi kepada kalayak ramai.
“Prinsipnya, Bawaslu Mentawai sudah menyelenggarakan keterbukaan informasi melalui pembuatan website, media sosial, Instragram dan Twitter, bahkan menyediakan ruang PPID di kantor Bawaslu Mentawai, meski baru dipermanenkan dalam dua tahun ini,” sebut Perius.
Sehingga pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang semua informasi bisa dirangkum karena didukung dengan fasilitas fasilitas penyelenggara informasi, terangnya
“Dalam hal ini kita juga berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah berkontribusi untuk menyampaikan informasi kepada publik terkait penyelenggaraan pemilu nantinya,” tuturnya
Perius juga menerangkan, terkait dengan infomasi publik, pihak Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, terus mendukung untuk mengembangkan keterbukaan di lembaga pengawasan ini, agar masyarakat lebih mengetahui proses penyelenggaraan pemilu.
“Keterbukaan informasi ini berguna untuk menjadikan pesta demokrasi berjalan baik, sehingga perlu adanya masukan, dengan memberikan pengenalan kegiatan di Bawaslu” sebutnya.
Ditempat yang sama, Kordiv PHL Bawaslu Mentawai, Firdaus Risman Satoinong, S.HUT mengatakan, dalam penyelenggaraan layanan data dan infomasi tentu tidak semua bisa di publikasikan.
“Intinya penyelenggaraan pemilu siapa saja bisa mengawasi kinerja kami di lapangan dan ketika ada terjadi penyimpangan bisa di laporkan kepada kami, sehingga bisa di tindaklanjuti,” jelasnya
Lanjut dia, untuk penyampaian informasi selalu berupaya tidak hanya sekedar sampai, tapi memberikan informasi yang berkualitas, sehingga masyarakat menjadi lebih paham, maka sangat penting mengandeng rekan-rekan media.
Juga, diterangkannya pemberian informasi ini sangat perlu melihat situasi kepada siapa diberikan, bahkan informasi yang disampaikan di harapkan dapat di pahami masyarakat, paparnya. ** Yanto
Leave a Reply