Padang, Editor.- Sampai sekarang masih banyak potensi daerah yang belum tereksplotasi dan diperlukan pengolahan serta penggarapannya untuk menopang pembangunan diimpikan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional H. Muzlih M. Nur SPd dalam pandangan umum fraksinya, Senin (17/10) 2017 dalam rapat paripurna DPRD Sumbar terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Provinsi Sumatera Barat. Termasuk zona wilayah pesisir dan pulau pulau kecil di wilayah Sumatera Barat yang bila dikelola dengan maksimal akan menjadi sumber daya alam yang bermanfaat dan berguna untuk memberikan kontribusi luar biasa bagi pembangunan daerah Sumatera Barat.
Menurut Muzlih M. Nur, keberadaan Undang Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan Pulau Pulau Kecil dan Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 pada pasal 7 ayat 3 mengamanahkan kepada daerah untuk menyusun dokumen perencanaan sesuai dengan kewenangan provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki areal pesisir pantai dan pulau pulau kecil.
Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil harus bertujuan melindungi, mengobservasi merehabilitas memamfaatkan, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau pulau kecil serta membangun sistim ekologis yang berkesinambungan menciptakan keharmonisan dan sinergi antara pusat dan daerah dalam pengolahan sumber daya pesisir dan pulau pulau kecil.
Pada kesempatan ini Fraksi PAN meminta kejelasan akan konsep perencanaan rancangan peraturan daerah terhadap rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil provinsi Sumatera Barat, agar proses pembahasan yang dilakukan anggota DPRD lebih menjurus kepada implementasi peraturan daerah ini pada tataran realitas.
Sementara itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang disampaikan oleh juru bicaranya Yuliarman mengatakan, pengaturan zona wilayah pesisir dan pulau pulau kecil merupakan program yang makin sangat strategis untuk masa yang akan datang.
Sebagaimana kita ketahui, kata Yuliarman, wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dalam provinsi Sumatera Barat terdapat pada 7 pemerintah daerah kabupaten/kota. Kalau kita amati secara strategis pembangunan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil termasuk yang belum menikmati kue pembangunan yang dilakukan selama ini.
Acara rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Ir. Hendra Irwan Rahim yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dan sejumlah OPD di jajaran Pemprov Sumbar, anggota Forkopimda dan undangan lainya. ** Herman
Leave a Reply