
Pariaman, Editor.- Sebanyak 30 pelaku usaha mendapat teguran karena belum menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya di Kota Pariaman. Selain itu, Tim Satgas Covid-19 Kota Pariaman juga memberikan sanksi kepada 15 orang pelanggar protokol kesehatan.
“Untuk hari ini (kemarin, red) ada 14 pelanggar protokol kesehatan yang mendapatkan sanksi. 13 melaksanakan kerja sosial dan 1 orang dikenakan denda administrasi Rp 100 ribu,” kata Kasat Pol PP Pariaman Elfis Candra kepada Portalberitaeditor. Com
Para pelanggar tersebut terjaring razia protokol kesehatan saat tim razia di depan Balai Kota Pariaman. Mereka menggunakan kendaraan dan berjalan tanpa mengenakan masker sehingga langsung ditindak tim.
Elfis Candra merinci utuk Senin (12/10) total pelanggar 62 orang mendapatkan sanksi administratif. Didenda 15 orang dan kerja Sosial 47 orang. Sementara Selasa (13/10) total pelanggar 48 orang yang terkena sanksi denda administasi 1 orang kemudian kerja sosial 47 orang.
Untuk Rabu (14/10) total pelanggar 15 orang, menjalani denda 2 orang dan kerja sosial 13 orang. Sehingga total pelanggar sejak 12-14 Oktober mencapai 125 orang. Selama tiga hari terakhir, tim satgas juga melakukan peninjauan ke pelaku usaha, rumah makan dan restoran di Kota Pariaman.
Sebanyak 30 pengusaha mendapatkan teguran keras karena belum juga menyediakan fasilitas protokol kesehatan di tempat usahanya. Termasuk tidak mematuhi protokol kesehatan tidak menjaga jarak antara satu kursi dengan kursi yang lainnya.** Afridon
Leave a Reply