
Sungai Lasi, Editor.- Dalam upaya percepatan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Badan Permusaywarahan Nagari (BPN) Sungai Jambua, kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, beserta pemangku jabatan yang ada, turun ke lapangan menggali aspirasi masyarakat.
Kegiatan yang bermuara pada pemerataan pembangunan tersebut, dilaksanakan di Balai Kerapatan Adat Nagari Sungai Jambua, Rabu, 24 Agustus 2022. Turut hadir Kapolsek IX Koto Sungai Lasi, AKP.Nafris.SH, Danramil 07 IX Koto Sungai Lasi,Letda.Risman, Camat IX koto Sungai Lasi,Agus Dwiyanto Gayo.S.STP.M.Si, dan wali nagari, Marlius beserta Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai nagari Sungai Jambur.
Dalam hantarannya, wali nagari Sungai Jambua mengucapkan terimakasih atas kepedulian yang diberikan oleh pemangku jabatan yang ada dikecamatan IX Koto Sungai Lasi.
Sesuai tugas pokok dan fungsi yang diberikan, walinagari merupakan penyelenggara pemerintahan didalam nagari, yang akan mengkoordinasikan pembangunan secara partisipatif, yang didapatkan dari aspirasi masyarakat.
“Semoga aspirasi yang didapatkan, dapat terakomodir oleh pemerintahan Kabupaten Solok ” ucap wali nagari Sungai Jambua.
Pada kesempatannya lain, Agus Dwiyanto Gayo menyampaikan, penetapan RKP Nagari Sungai Jambua harus tepat waktu, serta harus berujuk
Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa serta Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum Pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
“Penetapan RKP Nagari yang telah dituangkan dalam proposal rencana kegiatan 2023, paling lambat diakhir September ini dan wali nagari beserta perangkatnya dapat menpedomani waktu tersisa,” papar Camat IX Koto Sungai Lasi.
Sementara itu AKP. Nafris menghibau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendukung program pembangunan yang terencana, serta mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada dan berlaku.
Disela kesempatannya itu, Kapolsek kecamatan IX Koto Sungai Lasi juga memberikan wewenang yang menjadi hak Kerapatan Adat Nagari, salah satunya terkait penyelesaian masalah yang terjadi dalam nagari.
Menurut AKP. Nafris, masalah nagari seyogyanya terlebih dahulu diselesaikan melalui Kerapatan Adat Nagari dengan cara bermusyawarah untuk mencari kata mufakat, dalam hal itu, akan didampingi oleh Bhabinkamtibmas.
” Kerapatan Adat Nagari merupakan sebuah wadah bagi Ninik Mamak sebagai tempat untuk melakukan musyawarah dalam mencari kata mufakat ” pungkas Kapolsek IX Koto Sungai Lasi mengakhiri.** Gia
Leave a Reply