Solok, Editor.- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Solok berhasil menetapkan agenda Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2017 dan Pengucapan Sumpah dan janji Deni Nefri “Pudung” sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Solok.
Rapat penetapan tersebut dipimpin Ketua Bamus Yutris Can, SE, Wakil Ketua, Irman Yefri Adang, SH, MH,Sekretaris Dewan Natsiruddin,SH serta anggota Bayu Kharisma, Ramadhani Kirana Putra,SE,MM, Zulkarnain, H.Dalius dan Jasri. Juga dihadiri Sekretaris Daerah Rusdianto,SIP, MM, Asisten Bidang Pemerintahan Drs.Nova Elvino, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jefrizal, Spt, MT dan Kabag Hukum, Zulfahmi,SH, MH.
Ketua Banmus Yutris Can, SE mengatakan, pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2017 dimulai tanggal 17 sampai 20 September 2017 disalah satu Hotel di Kota Bukittinggi, dilanjutkan pembahasan Pansus Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Solok Nomor 3 Tahun 2016 Tentang RPJMD Tahun 2016 – 2021 tanggal 18 September 2017, Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun anggaran 2017 tanggal 20 September 2017.
Sedangkan pengucapan sumpah dan janji PAW Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Solok sisa masa jabatan 2014 – 2019 tanggal 25 September 2017 pada Rapat Paripurna DPRD di gedung Dewan di Laing.** Mempe
Leave a Reply