(16)
Terdengar kembali suitan. Sejumlah undangan sidang yang berdiri itu, serentak duduk kembali.
“Sidang hari ini sidang istimewa karena perkaranya baru terjadi di Nagari Kito, yaitu:
perampokan sekaligus pembunuhan dengan latar belakang uang hilang. Oleh karena itu, sidang dinyatakan terbuka untuk semua warga Nagari Kito dengan harapan dapat memungut hikmahnya. Hanya sekian pengantar dari saya. Sidang kita mulai. Saudara Jaksa …!”
“Ambo Palo,” kata Jaksa dari tempat duduknya.
“Silahkan sampaikan dakwaan.”
Jaksa berdiri, dan sambil memandang ke kiri ke kanan, ia tarik napas pelan-pelan dari hidungnya. Perlengkapan sidang, undangan dan pengunjung menunggu dengan diam.
Setelah perutnya terasa menggelembung, Jaksa mengeluarkannya pelan-pelan dari rongga hidungnya.
“Palo!” kata Jaksa setelah tenang dirinya.
“Ya!”
“Karena surat dakwaan panjang, ambo bacakan inti sarinya saja. Boleh?”
“Silahkan!” kata Angku Palo.
“Saudara Ajo Manih, sesuai pengakuannya kepada Tim Pemeriksa Perkara Bandit Nagari Kito, telah merampok dan membunuh Bundo Kanduang dan tiga Parewa Koa. Saksinya adalah Saudara Jangguik. Barang buktinya kuburan Bundo Kanduang dan tiga Parewa Koa,” kata Jaksa.
Terdengar suitan. Sejumlah undangan sidang bergegas berdiri.
“O, kuburan barang buktinyaaaa,” tukas mereka serentak.
“Manti …”
“Ambo. Siapa?”
“Saya, Palo!”
“Ada apa Palo?”
“Hentikan penyela itu!”
“Mana? Siapa?”
“Undangan sidang yang berdiri itu!”
Manti Nagari Kito berdiri.
“Hus. Jangan menyela, dakwaan Jaksa belum selesai!” kata Manti Nagari Kito lalu duduk kembali.
Terdengar kembali suitan. Sejumlah undangan sidang yang berdiri itu, serentak duduk kembali.
“Silahkan lanjutkan Jaksa!” kata Angku Palo.
“Baik. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, Ajo Manih dengan meyakinkan telah melanggar Kitab Undang-Undang Perbanditan Nagari Kito ayat 87 pasal 87. Sanksi
hukumnya, Ajo Manih dapat dihukum gantung, atau sekurang-kurangnya hukuman kurungan penjara seumur hidup!”
Terdengar kembali suitan dengan nada yang lebih cepat dari sebelumnya. Sejumlah undangan sidang bergegas berdiri.
“O ayat delapan puluh tujuh pasal delapan puluh tujuhhhhhhh,” tukas mereka serantak.
“Sekian dakwaan kami,” kata Jaksa dan duduk kembali.
Angku Palo melirik Manti Nagari Kito dan memonyongkan mulutnya ke arah pengunjung sidang yang masih berdiri itu. Manti Nagari Kito berdiri.
“Pengunjung harap duduk kembali!” kata Manti Nagari Kito dan duduk kembali.
Terdengar kembali siulan. Pengunjung sidang yang berdiri itu, serentak duduk kembali.
Angku Palo berdiri.
“Sidang diserahkan kepada Saudara Hakim!”
Hakim berdiri. Angku Palo duduk kembali.
“Karena tidak ada beban pikiran yang perlu ditenangkan dengan menarik dan
mengeluarkan napas, saya langsung saja!” kata Hakim dari tempat duduknya.
“Silahkan!” kata Angku Palo dari tempat duduknya.
“Baik. Saudara Ajo Manih,” kata Hakim.
Ajo Manih menekur dan diam.
“Apakah dakwaan Jaksa benar?”
Ajo Manih menaikkan kepalanya dan memandang lurus ke depan tetapi tetap diam.
“Saudara Ajo Manih berhak membantah atau mengiyakan dakwaan Jaksa! Kalau
Saudara bantah, berikan kepada sidang, bukti-bukti, keterangan atau saksi baru,” kata Hakim.Ajo Manih masih diam dan memandang lurus ke depan.
“Ajo Manih, mengapa Saudara diam saja? Jalankan hak Saudara! Saudara berhak
menghadirkan saksi baru yang meringankan tuduhan terhadap Saudara! Kalau perlu,
musyawarahkan dahulu dengan pembela Saudara.”
“Hakim ….” sela Angku Palo dari tempat duduknya dengan kerasnya.
“Ya. Siapa?”
“Saya. Angku Palo!”
“Oh ya. Apa Palo?”
“Saudara Ajo Manih tidak butuh pembela, makanya dia diam saja!”
“Palo!”
“Ya. Siapa?”
“Saya. Jaksa!”
“Ada apa Jaksa?”
“Kalau terdakwa diam saja, berarti mengiyakan dakwaan Jaksa, Palo!” (Bersambung)
Leave a Reply