Baik Menurut Agama Maupun Negara, Nikah Siri Tidak Sah

Kepala KUA Sungai Pagu.
Kepala KUA Sungai Pagu.

Solok Selatan, Editor.- Nikah siri tidak saah baik secara Negara apa lagi secara agama Islam. Ibarat makan ayam sembelihan yang tidak dengan Basmalah sama dengan makan bangkai, walaupun rasanya sama.

Menurut keterangan Kepala KUA  Sungai Pagu Hafizh Aulia Rahman MA, nikah siri itu tidak sah, karena yang menikahkan walinya juga tidak syah, angku kalinya juga tidak terdaftar, semua ilegal. Bagi warga yang nikah siri ulanglah nikahnya di KUA. Nikah di kantor KUA gratis tidak pungut biaya selagi jam kerja.

Sesuai UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pernikahhan itu saah apa bila dilaksanakan dengan Agama dan keyakinannya, kemudian pernikahhan itu harus di catatkan oleh lembaga pemerintah yang syah, kalau di Indonesia lembanganya bernama Kantor Urusan Agama. Pernikahan apakah itu nikah siri, nikah bawah tangan, nikah lari, apapun istilahnya, ketika itu disiri kan, disembunyikan, dibawa lari anak orang, pasti ada kedustaan disitu, pasti ada kebohongan, seperti kebohongan yang laki laki belum pisah sama istrinya, atau tidak ada sertu dari orang tuanya, atau perempuan tidak ada restu orang tuanya. Didustakan status, ketidak jujuran, kezaliman, pakai wali hakim yang ilegal sedangkan orang tua masih ada sehat, dibilang sakit- sakitan, di bilang juga orang tua jauh, ada juga mengatakan orang tuanya meninggal sedangkan masih ada. Makanya di dalam hukum positif kita bernegara tidak mengenal istilah nikah siri, kalau nikah ya nikah sesuai dengan rukun dan syarat Agama yang ada dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada dan berlaku.

Ketika kita menempuh nikah siri atau nikah lari atau nikah bawah tangan ,kemudian di keluarkan kertas selembar oleh orang yang bersangkutan,secara peraturan pemerintah , orang yang melakukan pelanggaran nikah yang tidak di cayatkan itu di denda 7500, dan ancaman 3 bulan penjara ,PP 9 tahun 1975 yang merupakan peraturan pemerintah terkait pelaksana  UU No 1 th 1974.

Jadi nikah siri itu tidak ada dokumen resminya dan kertas selembar yang di dapat setelah nikah siri itu tidak diakui di lembaga manapun seperti Agama dan Negara.  Seluruh KUA 6000 (enam ribu kurang ) dari Sabang sampai Meraoke tidak mengakui itu, seluruh pengadilan Agama 500 (lima ratus) di seluruh Indonesia tidak ada satu pun yang mengakui itu, artinya kita tidak di akui sebagai suami istri .

Ada juga orang nikah siri di angku kali ilegal ini juga dapat buku nikah seperti orang nikah syah di KUA, itu buku hasil curian, dulu di Pariaman kehilangan buku nikah seribu pasang, di Solok Selatan dulu juga hilang buku nikah dua ribu pasang, di Bengkulu juga ilang sekian ribu pasang, kemudian buku nikah itu di perjual belikan. Ada juga yang di cetak. Kalau buku nikah curian, bukunya asli isinya palsu, kalau buku nikah cetakkan bukunya palsu isinya juga palsu.

Kepala KUA Sungai Pagu Hafizh Aulia Rahman MA sangat berharap, khususnya di Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan, di 7 kecamatan ini tidak ada lagi warga kita yang melaksanakan nikah siri, lari, bawah tangan, baik di dalam maupun di luar Solsel. Kemudian kalau ada yang terindikasi oknum buya oknum angku kali yang berbuat nakal, cepat laporkan ke Pak Jorong , Pak Wali , Babinsa, Babinkantipmas untuk menindak lanjutinya karena ini pidana.

“Bagi orang yang melakukan nikah siri itu ,itu nikah tidak syah, sama dengan kumpul kebo atau disebut zina. Nikah mahal mahal yang dapat cuma dosa. Seluruh ayah seluruh ibu menginginkan keselamatan anak anaknya,” ungkapnya. ** Susriati

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*