Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provonsi Sumatera Barat melalui Bapemperda melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah daerah, terkait hasil kajian terhadap implikasi ditetapkannya Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerjaa serta evaluasi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Rapat Kerja ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Hidayat yang dihadiri oleh anggota Bapemperda Ali Tanjung, Bakri Bakar dan Rafdinal, Sekwan DPRD Sumbar Raflis dan Staf sekretarian DPRD Sumbar. Sementara dari pemerintah daerah dihadiri Kepala Biro Hukum, Kepala Dinas Kesehatan Arri Yuswandi, dari Litbang dan diskomimpo, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, memang ada pemikiran untuk merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2020 karena ada sanksi yang rendah secara atministratif termasuk sanksi pidananya, namun sekarang posisinya sedang diharmonisasi di kementerian Hukum dan HAM.
Bagi DPRD, yang penting adalah terciptanya kondisi kesadaran secara bersama sama seluruh komponen masyarakat secara bergotong royong untuk taat prokes,dia tidak ingin adanya pembatasan pembatasan, proses kehidupan masyarakat sosial, ekonomibudaya, pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya, tapi proses perjalanan itu harus prokes.
Misalnya anak sekolah proses belajarnya harus tatapmuka, tapi hanya 50 persen yang dipperkuat dengan pengawasan dari Pol PP yang mengawasi sekolah sekolah, termamsuk kegiatan baralek jangan dilarang tapi pelaksanaan prokesnya ada pengawas yang berdiri disana.
Menurut Hidayat, ternyata ada problem dalam pelaksanaannya terutama masalah sosialisasi sudah keliru dari awal. Kita maunya melibatkan segala komponen masyarakat, diantaranya memposisikan tokoh masyarakat sebagai piar dimanapun mereka berada, jadi proses sosialisi itu tidak hanya dalam forum forum resmi saja tapi juga informal.
Sementara itu anggota Bapemperda DPRD Sumbar Ali Tanjung juga mengatakan, terhadap pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2020 ini , kita harus melakukan evaluasi bersama dengan instansi terkait apa kendala selama ini di lapangan. Kalau memang demi kebaikan masyarakat saya setuju, tapi kalau memberatkan masyarakat saya tidak setuju Perda ini direvisi.
“Secara Pribadi saya tidak setuju sangsi itu dinaikkan karena masyarakat kita sedang susah dengan adanya pandemi ini. Sekarang pertanyaan kita, dendanya diapakan. Kalau memang dendanya sudah diterima dendanya dikemanakan. Sebainya denda iitu dipergunnakan untuk membantu masyarakat sepeti pengadaan sembako untuk masyarakat,” ujar Ali Tanjung.** Herman
Leave a Reply