Jakarta, Editor.- Ninik Mamak di Kanagarian Kolok tidak pernah menerima waris atau informasi bahwa pesta rakyat Pesta Adat yang dilakukan PT. BA UPO merupakan pelepasan hak atas kepemilikan atas lahan tambang yang yang luasnya 393 hektar yang ada dikenagarian Kolok.
Demikian disampaikan Ketua KAN Kolok Ir. H. Dahler Djamaris. Dt, Panghulu Sati, M. Sc pada audiensi dengan Anggota Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara 1, Rabu (26/02/20).
“Negara dalam Negara di Kota Tua Sawahlunto” ungkapan ini seakan tidak asing lagi di Sumatera Barat, khususnya di Kota Sawahlunto. Ungkapan ini Seolah Belanda masih saja menggerogoti darah masyarakat kecil yang tak berdaya. Tak mau berdiam saja, sejak dulu sudah berbagai cara dilakukan masyarakat setempat agar PT. BA UPO bisa mengembalikan tanah Ulayat pasca tambang. Karena hal ini tentu berdampak buruk pada masyarakat serta pemerintah sendiri yang terkekang dalam masalah tanah.
Hal itu sepertinya menarik perhatian beberapa anggota dewan setelah Ketua KAN Kolok Ir. H. Dahler Djamaris. Dt, Panghulu Sati, M. Sc dan anggota DPRD Kota Sawahlunto, Dasrial Ery mengungkapkan permohonannya langsung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang rapat Komisi VI.
Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Komisi VI DPR RI akan turun tangan mengatasi keresahan masyarakat tersebut, setelah KAN Kolok dan Anggota DPRD Sawahlunto yang diwakili Dasrial Ery mendatangi Gedung Nusantara 1.
Andre Rosiade, Anggota DPR RI dari Komisi VI Fraksi Partai Gerindra menjelaskan, kami telah mendapatkan surat dari Walikota Sawahlunto, Deri Asta terkait Tanah sebanyak 393 hektar untuk diteruskan pada Menteri BUMN, Erick Thohir.
“Saya ingin sampaikan kepada Pak Datuak dan Niniak Mamak Sawahlunto yang hadir, terkait tanah itu kami diamanahkan pada Bulan November 2019 lalu oleh Wako Sawahlunto untuk dilanjutkan pada Menteri BUMN,” katanya.
Dalam waktu dekat, lanjut Andre, Kementrian BUMN akan meminta deputi hukum untuk mengkaji hal ini dan selanjutnya akan mengadakan pertemuan lanjutan melibatkan Kementrian BUMN, Pihak PT. BA, Pemerintah Kota, DPRD, Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Bareskrim, BPK, BPKP hingga KPK. “Karena ini kan aset negara dan Insya Allah akan disahkan dalam bertahap, yang kemungkinan seratus hektar dulu. Itu informasi sementara, karena Wako sebelumnya dalam surat resmi hanya mengatakan tentang tanah yang 393 hektar saja,” kata Anggota DPR RI Dapil I Sumbar ini.
Sementara, Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI-P mengungkapkan dukungannya pada perjuangan KAN Sawahlunto dalam pemulihan status tanah tersebut.
“Ini tentunya harus menjadi perhatian serius, karena saya juga tahu Sawahlunto sekarang telah menjadi Word Herritage yang sudah ditetapkan UNESCO, sehingga memang tugas kita semua dalam menjaganya. Terkait masalah tanah ini saya lihat seolah olah kita masih hidup di zaman penjajahan Belanda ya, seolah kita belum merdeka. Ini pendapat saya pribadi saja dan saya mendukung perjuangan KAN Nagari Kolok,” katanya.
Dia juga mengatakan akan memperjuangkan hal ini dengan perannya sebagai Duta Arsip RI “Selanjutnya mohon ijin kita dapat berkomunikasi dan kebetulan dari partai saya juga sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi dan sekarang kami sedang memperjuangan masyarakat hukum adat,” lanjutnya.
Ia juga mengajak agar dibuat Undang Undang yang sesuai aturan hukum RI, bukan saja Undang Undang tentang masyarakat hukum Adat namun juga dibuatkannya Undang Undang tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat Adat.
Jika hak kepemilikan tanah bekas tambang kembali kepada masyarakat kenagarian Kolok akan dipergunakan untuk apa ?
Berdasarkan data wilayah ini sudah dibuatkan master plane oleh Ir. H .Syafril Rivai. M. Sc beserta tim ( Pekan baru, Riau), peruntukanya adalah untuk pelayanan pemerintahan, perkantoran dan pusat pariwisata kota Sawahlunto. Master plan ini sudah berusia 15 tahun yang lalu masa pemerintahan alm Ir. H. Amran Nur. Dokumen master plan, blok plan dan Rt/Rw nya akan ditinjau kembali setelah berusia 25 tahun. Untuk itu, sebagaimana yang dipertanyakan Deddy Sitorusdari Fraksi PDI-P ini, secara defakto dan deyure segera dikembalikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.** Adeks/Dinno
Leave a Reply