Batusangkar, Editor.- Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah dipertegas bahwa urusan pemerintahan di Bidang Perlindungan anak merupakan urusan wajib pemerintah, baik Provinsi maupun Kabupaten atau Kota,
Hal ini disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM membuka kegiatan sosialisasi dan pembentukan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kabupaten Tanah Datar, Senin (20/12/2021) di Indojolito Batusangkar.
“Indonesia berkomitmen mendukung gerakan dunia untuk menciptakan dunia yang layak bagi anak, dilakukan melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA),” katanya.
Dikatakan Eka Putra untuk wujudkan KLA di seluruh Indonesia telah ditetapkan peraturan dan kebijakan untuk memenuhi hak dan melindungi anak.
“Mendukung KLA, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” ujarnya.** John Denis
Leave a Reply