Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang mematuhi jam kerja selama ramadhan. Hal itu ungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Azirwan Senin (6/6).
Ia mengatakan, selain mematuhi jam kerja, kinerja ASN juga dilihat dari proses selama jam kerja tersebut. Kalau tidak, mereka bisa dikenakan sanksi sesuai PP No.53 Tahun 2010 jo (junto) PP 30 tahun 1980 Tentang Disiplin PNS.
Disebutkan, jangan lagi ada instansi, seperti kantor SKPD, kecamatan maupun kelurahan yang kosong saat jam kerja. Sebagai abdi negara dan digaji dari uang rakyat, ASN harus bisa melayani masyarakatnya dengan serius.
“Jangan ada lagi staf-staf datang sekadar absen, lalu keluyuran di saat jam kerja yang telah ditentukan selama bulan ramadhan 1437 H ini. Jika disiplin telah menjadi nafas bagi para PNS, tentu kinerja pemerintah akan lebih baik. Penerapan disiplin PNS juga harus tegas dan konsisten,” ungkapnya.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Faisal Nasir mengapresiasi segala hal positif yang akan diterapkan selama ramadhan, termasuk jam kerja yang dipercepat. Namun ia menekankan bahwa aturan yang telah disepakati harus benar-benar berjalan.
“Jangan ada perbedaan perlakuan terhadap ASN tertentu. Pemberlakuan sanksi harus sama untuk semua. Untuk sanksi seharusnya diberikan teguran terlebih dahulu, jangan sampai ada polemik dengan sanksi yang diberikan,” ungkapnya.
Faisal Nasir juga menegaskan, sebagai aparatur penyelenggara pemerintahan, mereka diharapkan dapat bekerja maksimal. “Jangan sampai ada korupsi waktu, baik di bulan ramadhan, maupun hari lainya dan puasa dijadikan alasan untuk mengurangi pelayanan pada publik,” katanya. ** Arman/f
Leave a Reply