Arosuka, Editor.- Pemerintah berkewajiban melakukan dan merespon penanggulangan bencana pada masyarakat sebagai wujud dari manifestasi Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara.
“Sebagai daerah rawan bencana, baik bencana yang disebabkan oleh factor alam, non alam dan juga oleh ulah manusiam kejadiab bencana di Kab. Solok saat ini sudah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun,” kata Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dalam sambutanyya pada Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Tingkat Kabupaten Solok yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Solok, : Selasa (10/11).
Untuk saat ini, lanjut bupati, kita sama-sama mengetahui bahwa kita semua perlu sekali upaya antisipasi agar mata rantai penyebaran covid-19 dapat terputus. Melalui apel siaga ini kita tingkatkan kebersamaan dalam penanggulangan bencana sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2007.
Dalam apel ini ada beberapa jenis pelayanan dasar berdasarkan pada PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal yang mesti sama-sama kita ketahui, diantaranya pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana
Bupati berharap agar tim reaksi cepat (TRC) masing-masing OPD baik TNI / POLRI, pemangku kepentingan dan masyarakat, bisa lebih professional sesuai dengan motto tanggap, tangkas, tangguh
Bagi seluruh peserta apel diharapkan agar saling bahu membahu dalam penanggulangan bencana sesuai dengan tugas dan fungsi serta SOP masing-masing.
Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Asisten Koor Administrasi Sony Sondra, SE, M.Si, Forkopimda Kab. Solok dan Kepala SKPD di lingkup Pemkab Solok. ** Tiara/Hms
Leave a Reply