Aparat DKPS Harus Tahu UU dan PP Terkait Administrasi Kependudukan

Bukittinggi, Editor.-  Tidak semua dinas yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKPS). Dari itu  penampilan, sikap dan perilaku, cara berpakaian, cara bicara dan gerak gerik pada saat melayani dari petugas pelayanan dan operator perlu di perhatikan sekali. Dan yang terpenting aparat dinas kependudukan dan pencatatan sipil  harus mengetahui undang-undang,  peraturan pemerintah yang berhubungan dengan pencatatan sipil dan administrasi kependudukan.

Hal itu ditegaskan Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM dalam sambutannya pada Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bagi PNS dan Operator SIAK Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Kamis (11/5).

Hadir pada kesempatan itu Kasi Fasilitas Pencatatan Pewarganegaraan Wilayah II Dirjen Pencatatan Sipil kementrian Dalam Negeri RI Syafrizal, S. Sos, Kepala Dinas Koperindag  Nasripul Rokima, Kepala Dinas KB  Zulfahmi, Sekretaris DPRD Kab Solok dan Sekretaris Dinas Pencatatan Sipil  Bermalis.

Lebih lanjut dikatakan Gusmal, tujuan acara ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi dan  menyamakan pemahaman yang berbeda dari aparat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Solok. Laporan ke pusat dalam bidang apa saja harus selalu diupdate setiap saat karena saat ini teknologi sudah sangat canggih sekali. Dengan menggunakan internet semua bisa dengan cepat dapat di akses.

“Saya berharap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kita jangan di perlambat kalau bisa diusahakan secepat mungkin. Kepada operator, kita harus bekerja sabar karena kita adalah abdi negara kita harus memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat. Kepada operator SIAK saya berharap,  akan lebih baik lagi apabila kita bisa membuat suatu inovasi baru dalam mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat,” kata Gusmal.

Sementara itu ketua pelaksana, Bermalis dalam laporannya menjelaskan, sasaran dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan motivasi, prestasi dan produktifitas kerja serta peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terlaksananya pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara prima yang akan dilakukan oleh patugas kepada masyarakat dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari  tanggal 11 s/d 13 Mei 2017 yang bertempat di Grand Rocky Hotel Bukittingi. Peserta direncanakan sebanyak 65 peserta yang terdiri dari pegawai negeri sipil lingkup dinas pencatatan sipil Kab Solok, operator SIAK kabupaten dan kecamatan,” jelas Bermalis. ** Febrian D’Gumanti/Olga/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*