Anggota KPUD Pessel, Syafrijal Chan : 25 Orang Yang Diizinkan Mendampingi Paslon Saat Mendaftar di KPUD

Anggota KPUD Pessel, Syafrijal Chan.
Anggota KPUD Pessel, Syafrijal Chan.

Painan, Editor.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Salah satu Kabupaten/Kota yang ikut Pilkada serentak Nasional 2024, sesuai tahapan Pilkada 27-29 Agustus 2024 untuk pengantar bakal pasangan calon yang bisa masuk ke Aula Kantor KPU Kabupaten Pessel sebanyak 25 orang.

Koordinasi Divisi Teknis Penyelengara KPU Pessel Syafrijal Chan, kepada Wartawan, Senen (26/8/2024) mengatakan,” KPU Pessel sesuai tahapan Pilkada pada hari Selasa 27 Agustus 2024 adalah awal mulai pendaftaran Calon Bupati dan Waki Bupati.

Untuk pembukaan waktu pada tanggal 27 -28 Agustus 2024 dibuka dari Jam 08.00 WIB- 16.00 WIB. Dan pada akhir pendaftaran Kamis 29 Agustus 2024 Dibuka pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB, ” katanya.

Dan sesuai peraturan KPU Pessel, bagi Pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar di KPU Pessel dibatasi jumlah peserta yang mendapingi,” katanya

” Sejauh ini kami melakukan pembatasan untuk pengantar dari calon sendiri sebanyak 25 Orang, yang terdiri dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati beserta pasangan (suami/istri), pimpinan partai politik pengusung, dan Liaison Officer (LO),” katanya.

Lanjut Chan panggilan akrabnya, KPU Kabupaten Pessel telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan kondusifitas saat pendaftaran bakal calon.

“Kami pun tadi sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait masalah pengamanan, bagaimana memitigasi terkait kerawanan di dalam proses tahapan pendaftaran pencalonan ini,” katanya.** Findo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*