Anggota DPRD Kab. Pasaman Kunker ke Kuansing

Kunjungan kerja DPRD pasaman ke Kuantan Singingi provinsi Riau.
Kunjungan kerja DPRD pasaman ke Kuantan Singingi provinsi Riau.

Kuantan Singingi, Editor-. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumbar melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing) Provinsi Riau untuk memperkuat fungsi pengawasan. Sejumlah saran dan masukan diperoleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau.

“Betul, anggota DPRD kita mendapat banyak pelajaran saat melaksanakan kunker ke DPRD Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing), Provinsi Riau pada 2 – 4 Mei 2019 lalu,” kata Kabag Umum dan Keuangan DPRD Pasaman, Delsi Syafei, di ruang kerjanya, Rabu.

Kunker tersebut, kata dia, membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

“Rombongan anggota DPRD Pasaman didampingi Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Ria Kudu Lung, SH. Mereka disambut baik oleh Kabag Persidangan dan Peraturan Perundang – undangan DPRD Kuansing, Almahdi, SH, MH,” ucap Delsi.

“Kunker ini membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional,”kata Delsi Syafei.

Salah satu Anggota DPRD Pasaman, Syofyan mengatakan Kunker itu membahas bagaimana pengawasan DPRD Kabupaten Kuansing terhadap penggunaan anggaran daerah setempat oleh Pemerintah Daerah.

“Kita patut belajar kepada mereka dalam  hal pengawasan ini. Kemudian kita juga diskusi faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan DPRD Kabupaten Kuansing terhadap penggunaan anggaran daerah setempat oleh Pemerintah Daerah Kuansing. Kemudian bagaimana solusinya, sehingga nantinya bisa kita terapkan di Pasaman  ini,”kata Syofyan.

Menurut Syofyan, pengawasan DPRD merupakan pengawasan politik yang tentunya mewakili komunitas yang ada di dalam masyarakat. Karena DPRD merupakan representatif dari masyarakat. Dalam fungsi pengawasan, DPRD dapat memainkan peranan sebagai public services.

“Dengan adanya kunker ini kita berharap, DPRD Pasaman bisa melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung atau fasilitas infrastruktur lain. Kemudian pengawasan seperti ini tidak membuat hubungan yang kurang harmonis dengan Pemerintah Daerah. Sehingga pelaksanaan Good Goverment di Pemda Pasaman dapat terlaksana dengan baik. Akhir pelaksanaan pembangunan di Pasaman dapat berjalan sebagaimana mestinya,”tukasnya. Terpisah, Kabag Persidangan dan Peraturan Perundang – Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuansing Almahdi mengatakan, walaupun tata tertib (Tatib) DPRD telah secara gamblang mengatur mekanisme pengawasan, namun seringkali masuk pada aspek yang sangat teknis.

“Misalnya, DPRD melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung atau fasilitas infrastruktur lain. Pengawasan seperti ini sering menimbulkan hubungan yang kurang harmonis dengan Pemerintah Daerah,” katanya. ** Fajri


Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*