
Pariaman, Editor.- Pengadilan Negeri Pariaman hadirkan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni sebagai pelapor pencemaran nama baik posting Akun Facebook dalam sidang ke 5 lanjutan dugaan pencemaran nama baik di media sosial dengan terdakwa Ikhlas Darma Muria (IDM).

”Anak koponakan dari kampung Dalam Padang Pariaman tidak terima mamak Uniang tercermar nama baiknya. Hal itu selaras dengan seruan dari Gubernur Sumateran Barat yang mengatakan, akun yang menyebarkan pencemaran nama besar Ali Mukhini tak bisa dibiarkan,” kata Ali Mukhini.

Suasana Sidang sempat diwarnai emosi karena pertanyaan dari Penasehat Hukum Iklas Darma Mulya, Zulbahri terdakwa mengatakan rumah sakit yang mempertanyakan masalah RSU Daerah Padang Pariaman sama dengan pelayanan terhadap hewan timbul gara gara kebijaksanaan Bupati Padang Pariaman. Akibatnya Bupati Padang pariaman naik Pitam dan mengatakan Iklas Darma Mulya tidak paham dengan huhum.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu digelar di ruangan sidang Chandra Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Rabu (27/2) pagi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Irwan Munir dan dua orang hakim anggota dari Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.20 Wib. Ali Mukhni memasuki ruangan sidang didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padangpariaman, Rifki Monrizal.
Selain Ali Mukni, sidang juga memeriksa beberapa orang saksi lainnya yakni ajudan Bupati Padangpariaman, Masrudi Suryanto, pegawai bagian protokoler Sekretariat Kabupaten Padangpariaman Satrio, Topik Hidayat, dan Edi Arianto.
Sementara satu orang saksi Andre alias Ajo, mantan pegawai protokoler Sekretariat Kabupaten Padang Pariaman tidak hadir karena sedang berada di luar daerah.
Usai diambil sumpah, Ali Mukhni menerangkan kronologis postingan terdakwa Ikhlas Darma Muria yang dianggap mencemarkan nama baik.
Dalam persidangan itu, Ketua DPW PAN Sumatera Barat ini menegaskan jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan telah benar.
Sekitar pukul 11.20 Ali Mukhni selesai memberikan keterangan. Ali Mukhni meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Pariaman menggunakan mobil dinas.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan tiga orang saksi lainnya. ** Afridon.

Leave a Reply