Ali Mukhini Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik Facebook Akun IDM

Bupati Ali Mukhni .
Bupati Ali Mukhni .

Pariaman, Editor.- Pengadilan Negeri Pariaman hadirkan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni  sebagai pelapor pencemaran  nama baik  posting  Akun  Facebook  dalam sidang ke 5  lanjutan dugaan pencemaran nama baik di media sosial dengan terdakwa Ikhlas Darma Muria (IDM).

”Anak koponakan dari kampung Dalam Padang Pariaman tidak terima mamak Uniang  tercermar nama baiknya. Hal itu selaras dengan seruan dari Gubernur Sumateran Barat yang mengatakan,  akun yang menyebarkan pencemaran nama  besar Ali Mukhini  tak bisa dibiarkan,” kata Ali Mukhini.

Suasana  Sidang sempat diwarnai emosi karena  pertanyaan dari Penasehat Hukum Iklas Darma Mulya, Zulbahri  terdakwa  mengatakan  rumah sakit  yang mempertanyakan masalah   RSU  Daerah  Padang Pariaman sama dengan pelayanan terhadap hewan  timbul  gara gara kebijaksanaan  Bupati Padang Pariaman. Akibatnya Bupati Padang pariaman naik Pitam dan mengatakan Iklas Darma Mulya  tidak paham dengan huhum.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu digelar di ruangan sidang Chandra Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Rabu (27/2) pagi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Irwan Munir dan dua orang hakim anggota dari Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman.





Sidang dimulai sekitar pukul 10.20 Wib. Ali Mukhni memasuki ruangan sidang didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padangpariaman, Rifki Monrizal.

Selain Ali Mukni, sidang juga memeriksa beberapa orang saksi lainnya yakni ajudan Bupati Padangpariaman, Masrudi Suryanto, pegawai bagian protokoler Sekretariat Kabupaten Padangpariaman Satrio, Topik Hidayat, dan Edi Arianto. 

Sementara satu orang saksi Andre alias Ajo, mantan pegawai protokoler Sekretariat Kabupaten Padang Pariaman tidak hadir karena sedang berada di luar daerah.

Usai diambil sumpah, Ali Mukhni menerangkan kronologis postingan terdakwa Ikhlas Darma Muria yang dianggap mencemarkan nama baik. 

Dalam persidangan itu, Ketua DPW PAN Sumatera Barat ini menegaskan jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan telah benar.

Sekitar pukul 11.20 Ali Mukhni selesai memberikan keterangan. Ali Mukhni meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Pariaman menggunakan mobil dinas. 

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan tiga orang saksi lainnya. ** Afridon.

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*