Akta Terbit, 16 Koperasi KSK Merah Putih di Padang Panjang Siap – Siap Buka

Suasana megikuti secara during Lounching Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih se-Indonesia (16 koperasi di antaranya di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat) oleh Presiden Prabowo di Jakarta, 21 Juli 2025 lalu.
Suasana megikuti secara during Lounching Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih se-Indonesia (16 koperasi di antaranya di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat) oleh Presiden Prabowo di Jakarta, 21 Juli 2025 lalu.

Padang Panjang, Editor.- Akta pendirian 16 Koperasi Syariah Kelurahan (KSK) Merah Putih di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat sudah diterbitkan oleh KemenkumHAM-RI. Kini, ke-16 KSK Merah Putih kota itu untuk bisa buka mulai Oktober 2025 tinggal lagi menyelesaikan persiapan ART koperasi, tempat usaha dan permodalan.
Terkait persiapan ART dan lainnya itu, Plt.Kepala Dinas Perindagkop & UMKM Kota Padang Panjang, Ferino Romiko diwakili Kabid Koperasi & UMKM, Rini Lisdayani menyebut, dinasnya memberi pendampingan bagi pengurus/karyawan 16 KSK-MP tersebut terkait pembekalan ilmu/wawasan tentang koperasi, penyiapan ART dan upaya permodalan.
Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi, kata Rini yang dihubungi lewat telepon pekan ini antara lain berisi Tata tertib pelaksanaan rapat, Prosedur pemilihan dan pemberhentian pengurus/pengawas, Sistem/aturan tehnis usaha, Simpanan dan pinjaman, Sanksi, kode etik pengurus/pengawas dan pemakaian tehnologi seperti digital.
Sedangkan Anggaran Dasar (AD) koperasi — yang sebelumnya telah disusun dan dimuat dalam Akta Pendirian ke-16 KSK Merah Putih kota itu — sesuai Pasal-8 UU No,25/1992 tentang Perkoperasian mencakup sekitar 10 point, terdiri dari;

  1. Daftar nama pendiri
  2. Nama dan tempat kedudukan
  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan
  5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota
  6. Ketentuan mengenai pengelolaan
  7. Ketentuan mengenai permodalan
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  10. Ketentuan mengenai sanksi

Terkait perkembangan persiapan pembukaan jenis usaha oleh 16 KSK Merah Putih di kota kecil 2 kecamatan, 16 kelurahan, penduduk sekitar 62.500 jiwa itu, Rini menyebut belum bisa dirinci. Sebab, prosesnya masih berjalan. Tapi rincian jenis usaha itu akan terllihat nanti saat ke-16 KSK Merah Putih di kota itu beroperasi mulai Oktober 2025 datang.

Ditanya apa di antara 16 KSK Merah itu ada yang akan membuka unit usaha kerajinan dari kulit, sebab di Padang Panjang terdapat UPTD Industri Kulit dengan mesin relatif moderen, Rini menyebut belum. Tapi KSK Merah Putih itu tentu bisa memasarkan produk kerajinan dari kulit (seperti sepatu, sendal, asesories, dll) kota itu lewat unit usaha toko/pemasaran.

Kehadiran 16 KSK Merah Putih di Kota Padang Panjang telah dilounching secara nasional oleh Presiden Prabowo pada 21 Juli 2025 lalu. Rincian ke-16 KSK Merah Putih kota itu, terdiri;
01.Koperasi Syariah Kelurahan Silaiang Bawah
02.Koperasi Syariah Kelurahan Silaiang Ateh
03.Koperasi Syariah Kelurahan Pasar Usang
04.Koperasi Syariah Kelurahan Bukiksurungan
05.Koperasi Syariah Kelurahan Kampung Manggis
06.Koperasi Syariah Kelurahan Balaibalai
07.Koperasi Syariah Kelurahan Tanah Hitam
08.Koperasi Syariah Kelurahan Pasar Baru
09.Koperasi Syariah Kelurahan Gugukmalintang
10.Koperasi Syariah Kelurahan Tanah Pak Lambiak
11.Koperasi Syariah Kelurahan Kotopanjang
12.Koperasi Syariah Kelurahan Kotokatik
13.Koperasi Syariah Kelurahan Ngalau
14.Koperasi Syariah Kelurahan Ekorlubuk
15.Koperasi Syariah Kelurahan Gantiang
16.Koperasi Syariah Kelurahan Sigando

Hadirnya 16 KSK Merah Putih itu diharapkan akan bisa menunjang peningkatan ekonomi warga kota, menurunkan angka kemiskinan dan memacu geliat pergeseran perkoperasian di Padang Panjang, kota berjuluk Serambi Mekkah tersebut dari koperasi sistim konvensional ke koperasi sistim syariah.

Sebelumnya dari sekitar 47 koperasi aktif di kota pertigaan jalan darat jantung Pulau Sumatera itu sebagian besarnya sudah/sedang bergeser ke pola syariah, sehingga Padang Panjang juga dicanangkan sebagai Kota Koperasi Syariah yang pertama dari Sumatera Barat oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi beberapa tahun lalu. **yn

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*