Batu Bara, Editor.- Menyampaikan Pendapat di muka Umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Yang tujuan membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai.
Hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun demikian, warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka Umum diwajibkan mengikuti dan mematuhi Peraturan Perundang Undangan yang sudah di tetapkan.
Salah satu diantaranya, Pasal 15 UU Perlindungan Anak 2014 menyatakan bahwa anak-anak itu harus dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik, pelibatan dalam kerusakan sosial, dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan. Untuk itu, Kementerian PPPA meminta semua pihak ikut mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan tersebut.
Namun lain halnya yang terjadi saat Aksi masa BEM-PBB depan Kantor DPRD Batu Bara Pada Senin (04/9/2023).
Dari amatan Media dilokasi, Masa Aksi (BEM-PBB) Barisan Emak-Emak Mendukung Pembangunan Batu Bara saat melakukan Aksi menyampaikan Pendapat depan Kantor DPRD Batu Bara melibatkan anak-anak dibawah umur.
“Dilokasi Masa Aksi membawa anak-anak saat melakukan aksi mendukung kinerja Pemerintah dalam Pembangunan Kabupaten Batu Bara, “kata M. Amin, Anggota Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Kabupaten Batu Bara, Kamis (07/9/2023)
“Dalam hal ini Koordinator Aksi dinilai telah mengabaikan Undang -undang Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah, tambahnya.
Untuk itu kata Amin, Aparat Penegak Hukum APH Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) agar menindak tegas para pelaku Pelanggaran.
Selain itu, lebih mirisnya lagi, dalam aksinya, Masa BEM-PBB menuding Anggota DPRD, Aktivis dan LSM telah menghambat Pembangunan di Kabupaten Batu Bara.
Tak hanya itu, dalam kegiatan itu massa aksi menunjukan simbol dua jari, yang diduga mendukung Pemerintahan saat ini dua Periode pada Periode mendatang. Tegas Amin, kepada Media ini.
Jelas Amin lagi, dirinya mengaku kecewa dengan ketua DPRD Baru Bara yang kurang Peka dalam membaca situasi dan kondisi,masa BEM-PBB tidak seharusnya di terima dalam menyampaikan aspirasinya.
Pasalnya kata Amin, yang pertama mereka secara terang-terangan melibatkan anak-anak dalam aksinya. Kedua ,hampir di waktu yang bersamaan ketua DPRD menerima aksi yang melibatkan masa dengan Orasi pro dan kontra. Yang sangat berpotensi bentrok yang melibatkan anak-anak.
“Maka dengan ini saya selaku AGENT D.857 minta kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk memanggil dan meminta penjelasan kepada saudara M.Syafi SH selaku ketua DPRD sekaligus yang menerima langsung kedua aksi yang berpotensi bentrok tersebut”tutup Amin.
Herman Budi Prasetya Manurung selaku pemuda masyarakat sangat kecewa dengan emak emak yang membawa anak anak Balita dalam kegiatan aksi demontrasi di DPRD Kabupaten Batu Bara dan pihak kepolisian Polres Batu Bara hanya bisa melihat dan tidak ada reaksi dalam kegiatan tersebut.
Herman Budi Prasetya Manurung Sangat kecewa atas tindakan ibu ibu yang membawa anak balita dalam kegiatan demokrasi karena anak anak tersebut tidak mengerti apa apa jangan memanfaatkan anak anak kecil dalam kegiatan demokrasi ujar Herman Budi Prasetya Manurung . **HM
Leave a Reply