Akibat Covid-19, Pelayanan Adminduk di Padang Panjang Terusik

Kepala Dinas Dukcapil Padang Panjang, Maini.
Kepala Dinas Dukcapil Padang Panjang, Maini.

Padang Panjang, Editor.- Sejak Perda No.11/2019 lahir, pelayanan KTP, akte kelahiran dan dokumen Adminduk lain di Kota Padang Panjang jadi mudah dan cepat. Tapi kemudahan dan kecepatan pelayanan ini memang sedikit terusik. Sebab, kota kecil di simpang tiga jantung Sumatera itu ikut terkena wabah Covid-19.

Karena kota di tengah wabah Covid-19, Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang Panjang, Maini menyebut ada sedikit perubahan dalam pola pelayanan dokumen Adminduk (Administrasi kependudukan) tadi. Di antaranya, pengurusan e-KTP bagi pemula jika tidak mendesak (darurat), disarankan ditunda.

Contoh urusan Adminduk yang dianggap mendesak itu seperti  pengurusan e-KTP bagi pemula untuk pendafataran masuk TNI-POLRI, pengurusan kartu BPJS,  terkait urusan berobat ke rumah sakit. Untuk itu, pengurusanya  dapat  diajukan secara online dengan membuka link; paduko.padangpanjang.go.id.

Masalahnya, seperti penguruan e-KTP, saat perekamannya perlu pola khusus, karena akan terjadi kontak fisik jarak dekat dengan petugas. Untuk itu, suhu tubuh petugas dan si pemohon mesti diperiksa, alat yang dipakai harus steril, petugas pakai sarung tangan dan masker, tangan pemohon dicuci pakai sabun/sanitizer.

Terkait kondisi itu pula, perantau yang baru pulang jika ada yang ingin mengurus dokumen kependudukan, belum bisa dilayani sampai betul-betul sudah aman dari Covid-19. Perubahan pola layanan lain, warga di kampung yang hendak mengurus dokumen kependudukan ke Dukcapil, dianjurkan cukup lewat online.

Sebab, salah satu pengembangan program Smart City Kota Padang Panjang era Walikota Fadly Amran juga terkait sistim pelayanan dokumen Adminduk itu. Dengan membuka link;  paduko.padangpanjang.go.id, warga akan bisa lihat jenis layanan, persyaratan, prosesing hingga terbitnya dokumen yang diurus itu.

Bagi warga yang terlanjur datang ke Kantor Dukcapil Kota Padang Panjang di Jalan St.Syahrir itu, petugas tetap akan melayani. Tapi warga tadi selain harus pakai masker, mereka hanya boleh masuk sampai teras kantor. Di situ tersedia sejumlah kursi tempat duduk tamu dengan jarak minimal 1,5 meter sesuai aturan PSBB.

Lebih jauh soal Perda No.11/2019, pengganti Perda No.17/2009 itu, intinya menurut Maini adalah penyederhanaan persyaratan dan pemangkasan birokrasi dalam pengurusan dokumen kepedudukan dan catatan sipil. Contoh, pengurusan/perekaman KTP (Kartu Tanda Penduduk) kini cukup berbekal kartu keluarga (KK).

Selain itu, ada kepastian hak/kewajiban warga memperoleh dokumen kependudukan; pelayanan atas Dukcapil; perlindungan atas data pribadi; kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; informasi atas data hasil pendaftaran Dukcapil diri/keluarga; dan ganti-rugi serta pemulihan nama baik atas kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil  oleh instansi pelaksana.

Maini menambahkan, data kepemilikan dokumen kependudukan di Padang Panjang pada Semeter-II/2019 tercatat kepemilikan Akta Kelahiran 49.765 jiwa atau 85,59 % dari 58.140 jiwa jumlah penduduk kota ini. Kepemilikan Kartu Keluarga (KK) 16.064 atau 100 % dari jumlah KK 16.064. Kepemilikan e-KTP sebanyak 39.666 jiwa atau 99,21 % dari jumlah wajib e-KTP 39.981orang. ** Yet/ Sheni

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*