Koto Baru.Editor.- Penjara bukanlah tempat yang tepat bagi pecandu Narkotika, mereka berhak mendapatkan rehabilitasi agar terhindar dari ketergantungan memakai barang haram tersebut, papar kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok, AKBP. Saifuddin Anshori, SIK, kepada Editor, Jum’at, 17 Juni 2022, di ruang kerjanya, Koto Baru, Kabupaten Solok.
Menurut AKBP. Saifuddin Anshori, negara juga telah mengatur dan memberikan perlindungan kepada pecandu Narkotika untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau rehabilitasi Sosial, dan apa yang didapatkannya itu merupakan hak mereka yang diberikan oleh negara.
Berdasarkan itu, kepala BNNK Solok menghimbau masyarakat, agar tidak ragu lagi, atau tidak merasa takut untuk melaporkan pecandu Narkotika ke BNN atau BNNK setempat, atau ke institusi wajib lapor yang ditunjuk oleh negara, karena mereka tidak akan dikenakan sanksi pidana atau sanksi hukum, melainkan akan mendapatkan rehabilitasi.
Seperti yang telah diatur dalam undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pada pasal 54 mengatakan, pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Sementara itu pada pasal 55 menjelaskan bahwa, orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur, wajib melaporkan pada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), rumah sakit, atau pada lembaga rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah, untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi Sosial.
Bagi pecandu Narkotika yang sudah cukup umur, wajib melaporkan dirinya, atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), rumah sakit, atau pada lembaga rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah, untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi Sosial.
Kepala BNNK Solok menerangkan, kategori pecandu narkotika yang wajib dilaporkan oleh orang tuanya adalah, mereka yang belum mencapai umur 18 tahun, atau belum berkeluarga, dan mereka yang wajib untuk melaporkan dirinya sendiri atau oleh keluarganya, adalah pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau yang telah berkeluarga.
Dalam Memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika harus mendapatkan dukungan penuh dari seluruh unsur masyarakat yang ada, dan peran serta keluarga atau orang tua menjadi penentu dari keberhasilan dalam menyelamatkan masyarakat yang pada umumnya para generasi muda.
Selain untuk menghilangkan ketergantungan korban dari penggunaan Narkotika, tujuan dilakukannya rehabilitasi adalah, untuk meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik, serta mewujudkan hidup sehat dan produktif.
Lebih jauh AKBP. Saifuddin Anshori, S.I.K, menerangkan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan BNNK Solok, instansi yang dipimpinnya itu juga telah dilengkapi dengan Klinik Pratama BNNK Solok, dan dengan adanya klinik tersebut, diharapkan dapat mengurangi dan menekan angka penyalahgunaan narkotika didaerah setempat dan sekitarnya.
Klinik Pratama BNNK Solok akan memberikan pelayanan Rehabilitasi secara Komprehensif dan integratif, dan melaksanakan pelayanan secara terpadu melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna atau pecandu narkotika.
Misi lain didirikannya Klinik Pratama BNNK Solok adalah, untuk menfasilitasi pengkajian dan pengembangan rehabilitasi, melaksanakan wajib lapor pecandu, dan memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Melengkapi paparan yang disampaikannya, kepala BNNK Solok menyebutkan, sampai saat ini ia dan jajaran masih terus melakukan komunikasi dengan instansi lainnya termasuk dengan universitas yang ada diwilayah hukumnya, hal tersebut bertujuan untuk memastikan terwujudnya lingkungan kantor atau lingkungan usaha, serta lingkungan universitas yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami terus melakukan koordinasi dan berkomunikasi dengan instansi serta lembaga lainnya, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Test Urine terhadap semua Pegawai, Tenaga Honorer dan Sequrity nya yang ada, dan untuk membentuk suatu kekuatan yang lebih maksimal dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, kami juga bergandengan tangan dengan Ninik mamak dan unsur masyarakat lainnya ” imbuh AKBP. Saifuddin Anshori, SIK mengakhiri.** Gia
Leave a Reply