Kota Solok, Editor.- Sebanyak 252 sustahik zakat maal personil Polres Solok Kota memenuhi ruangan Masjid AL Kautsar, Jum’at, 12 Agustus 2022. Zakat diserahkan secara simbolis oleh Kapolres Solok Kota, AKBP. Ahmad Fadilan, S.Si, M.si.M.Sc.
Hadir pada kegiatan itu, ketua BAZNAS Kota Solok, AKBP.(Purn), Zaini, Wakapolres Solok Kota, Kompol. Joni Darmawan, SH serta para pejabat Polres Solok Kota yang ikut mendampingi pimpinannya tersebut.
Dalam sambutannya itu AKBP. Ahmad Fadilan menerangkan, zakat maal personil Polres Solok Kota diserahkan secara rutin 1 kali dalam tiga bulan melalui Baznas setempat kepada masyarakat yang berdomisili diwilayah hukum Polres Solok kota.
Pada Agustus 2022 ini, total zakat maal yang diserahkan sebesar 126 juta rupiah, dan akan diberikan kepada sebanyak 252 Mustahik. Untuk masing masing Mustahik akan mendapatkan sebesar 500 ribu rupiah.
Zakat Maal Personel Polres Solok Kota yang dibagikan pada Agustus 2022 ini, terhimpun dari, Polsekta Solok sebesar 20 juta rupiah, staf Polres Solok Kota, 56 juta rupiah, Polsek Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, 10 juta rupiah, Polsek Kecamatan X Koto Diatas, 10 juta rupiah, Polsek Singkarak 10 juta rupiah, Polsek Bukit Sundi, 10 juta rupiah, dan Polsek Junjung Sirih, 10 Juta Rupiah .
Dalam kesempatan lain, ketua BAZNAS kota Solok, AKBP. (Purn). M.Zaini mengatakan, zakat Maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh Muslim sesuai syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat (Nisab), dan masa kepemilikan harta sudah berlaku selama 12 bulan ( haul).
Adapun golongan orang yang berhak menerima zakat antara lain adalah, Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabillilah, dan Ibnu Sabil, imbuh kepala BAZNAS kota Solok.
Dari data yang dirangkum media ini, penyaluran zakat Maal Personil Polres Solok Kota , telah dimulai sejak 2019 lalu, Zakat diberikan kepada Mustahik satu kali dalam tiga bulan atau per tiga bulan, Mustahik merupakan warga masyarakat yang berdomisili diwilayah hukum Polres Solok Kota. ** Gia
Leave a Reply