Agar Sidang MK Bukan “Panggung Sandiwara”, UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Perlu Direvisi

Fafendi,
Fafendi,

Memang secara legal, Jokowi-Ma`ruf tinggal menunggu waktu dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden NKRI. Timbul pertanyaan? Kenapa Jokowi-Ma`ruf menang di MK? Dan kenapa Prabowo-Sandi kalah di MK? Mari kita pelajari UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang jadi payung hukumnya penyelengaraan Pilpres 2019 lalu.

Kesimpulannya adalah: siapa pun Capres-Wacapresnya apabila “berkolusi” dengan

penyelenggara dan pengawas Pemilu (KPU dan Bawaslu), diyakini 99% menang. Sedang pihak Capres-Wacapresnya yang kalah (walaupun paslonnya lebih dari dua pasang) diyakini99% akan kalah apabila menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kenapa? Sebelum dijelaskan, terlebih dahulu kita simak kembali hasil sidang MK kemarin. MK memutuskan menolak kedua poin gugatan yang dimohon kuasa hukum Capres-Wacapres Prabowo-Sandi. Kedua poin itu menyangkut proses administrasi dan hasil (perolehan suara) Pilpres.

Menurut MK poin pertama adalah ranahnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Contohnya dalil yang menyatakan Ma`ruf Amin yang masih menjabat sebagai dewan pengawas syariah PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri disahkan KPU sebagai Cawapres mendampingi Capres Joko Widodo, dan ketidaknetralan sejumlah pejabat (termasuk kepala daerah), aparat keamanan dan aparatur sipil negara di sejumlah daerah.

Karena pemungutan suara pilpres sudah dilaksanakan pada 17 April 2019, gugatan yang pertama ini secara logika kita sebagai orang awam hukum dan politik sudah kadaluarsa.

Menyangkut poin kedua tentang Perselisihan Hasil Penghitungan Suara (PHPU), di mana dinyatakan terjadi pengelembungan suara untuk Jokowi-Ma`ruf dan pengurangan suara untuk Prabowo-Sandi, walaupun dihadirkan barang bukti, saksi-saksi dan (keterangan) saksi ahli, juga ditolak MK karena dalil yang diajukan kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak dapatdibuktikan dalam sidang pembuktian.

Hal itu terjadi karena kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak memiliki data tentang perolehan suara Prabowo-Sandi per TPS se-Indonesia. Yang memiliki datanya hanya KPU. Memang UU No 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien.

Menurut UU No 7 Tahun 2017 itu, proses rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan secara manual berjenjang dari TPS hingga nasional, dan diterbitkan sertifikatnya.

Sertifikatnya – yang memuat perolehan suara per Capres-Cawapres per TPS yang ditandatangani kelompok penyelenggara (KPPS) dan saksi-saksi para calon itu, wajib pula ditempelkan di papan informasi selama seminggu agar masyarakat menjadi tahu.

Pasal 13 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang wewenang KPU. Di antaranya menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional

berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, dan menyediakan data hasil Pemilu secara nasional.

Sebaliknya, tidak ada aturan (paragraf dan pasal) yang mewajibkan KPU memberikan print out rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 kepada paslon peserta Pilpres (Jokowi-Ma`ruf dan Prabowo-Sandi). Artinya, data tentang perolehan suara masing-masing paslon

Capres-Cawapres Pilpres 2019 per TPS ada pada KPU, dan menjadi rahasia KPU. Dengan demikian, wajarlah kiranya kubu kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak dapat mengadu data suara yang diperolehnya per TPS karena tidak memiliki print out rekapitulasi penghitungan suara Pilpres secara nasional berdasarkan rekapitulasi suara manual oleh KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan, dan KPPS di setiap TPS.

Agar tidak terulang lagi sidang MK bagaikan “panggung sandiwara sengketa PHPU Pilres”, sebaiknya UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu disempurnakan lagi dengan menambah/memasukkan paragraf dan pasal yang mengatur hak paslon presiden-wakil presiden menerima print out rekapitulasi suara pilpres, dan KPU wajib menyerahkannya.

Jika tidak, siapa pun Capres-Wacapresnya, jika mampu “berkolusi” dengan KPU dan Bawaslu, diyakini akan memenangkan Pilpres walaupun pesaingnya menggugat PHPU keMK. ** RAFENDI

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*