
Pasaman, Editor.- Beredar kabar tak sedap di kalangan guru SD tentang adanya semacam pungutan liar (Pungli) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, terkait dana sertifikasi yang diterima guru SD.
Hasil pantauan media, issu tersebut semakin menjadi pembicaraan hangat karena banyak yang menolak pungli tersebut dan menjadi perdebatan antara beberapa kepala sekolah dengan ketua K3S.
Kabar yang beredar tersebut diperkuat dengan pengakuan salah seorang ketua K3S kecamatan yang enggan ditulis namanya. Katanya, ketua K3S meminta guru membayar yang besarannya Rp. 150.000 perguru sertifikasi, dan diserahkan ke Dinas Pendidikan melalui Kabid GTK.
Selain itu, hal ini dibuktikan pengakuan salah seorang ketua K3S dari salah satu kecamatan yang menyerahkan Rp. 7 juta ke tangan Bahrum Siregar, Kabid GTK, Dinas Pendidikan. Ketua K3S tersebut mengatakan, uang itu diminta dengan dalih untuk THR.
Walaupun bahasanya adalah keikhlasan, tetapi disinyalir berkaitan dengan kewenangan. Ada semacam harapan yang dibangun, dengan adanya setoran tersebut ke Kabid GTK, akan memperlancar kepentingan personal guru terhadap Dinas Pendidikan.
Namun saat ditemui awak media ini dikantornya Rabu 20/7 Kabid GTK Bahrum Siregar membantah, bahwa kabar itu tidak benar.
Isu ini merupakan celah masuk bagi Aparat Penegak Hukum untuk membuka tabir terhadap isu isu miring lain, seperti “mahar” jabatan kepsek, penyimpangan dana BOS dan proyek DAK/DAU yang ada di Dinas Pendidikan Kab. Pasaman.
Pungli ini melanggar UU No 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui melalui UU No 20 tahun 2001, juga UU No 5 tahun 2014 Pasal 87 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2017 tentang menejemen ASN. Selain hukuman penjara juga diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara.
Apakah kabid tersebut bekerja sendiri atau terstruktur dan sistematis? Kemana uang pungli mengalir nya, apakah sampai tingkat atas? Kita tunggu saja hasil penyelidikan APH.** Saiful Amri
Leave a Reply