Solok Selatan, Editor – Dengan telah ditetapkan sebagai calon Bupati Solok Selatan oleh KPU setempat, Plt Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman berpesan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sampai termakan arus politik, atau jadi korban politik.
Karena di Pilkada serentak ini yang akan maju sebagai Kandidat Bupati Solok Selatan tahun 2020 ini, Plt Bupati Solsel Abdul Rahman, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solsel Erwin Ali. Sedangkan Sekdakab Solsel Yulien Efi maju sebagai Kandidat calon Wakil Bupati Solsel.
“ASN Jangan mau jadi korban politik dan ikut berpolitik atau jadi tim sukses salah satu kandidat Bupati dan Wakil Bupati Solsel. Maka laksanakanlah tugas sesuai tanggung jawab sebagai ASN,” pesan Plt Bupati Solok Selatan Abdul Rahman, Rabu (22/9) usai ditetapkan sebagai calon Bupati Solsel dia didampingi Rosman Effendi.
Dijelaskannya, terhitung Rabu (23/9) hari ini, hari terakhir ia melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Plt Bupati Solok Selatan. Tugasnya akan digantikan oleh PJ Bupati yang ditunjuk Gubernur Sumbar.
Sedangkan Plt Kepala BKPSDM Solsel dijabat oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Pemkab Solsel Hapison dan Plt Sekdakab Solsel sudah diusulkan ke Pemprov Sumbar pejabat paling senior yakni Fidel Effendi.
Tiga pejabat jabatan strategis menyatakan maju di Pilkada, karena itu ASN harus konsekswen dengan tugas sebagai abdi negara. Bukan ikut serta berpolitik yang bisa merugikan diri pribadi.
“Jangan sampai melanggar disiplin pegawai, apalagi terpidana politik Pilkada. Maka ASN harus menjaga diri,” ujarnya.
Oleh karena itu, Rahman mewanti-wanti, agar pegawai bekerja di kantor masing-masing sesuai tupoksi. Jaga disiplin dan tidak memasuki ranah politik yang nantinya bisa dipolitisasi.
Bagaimana sikap netralitas dijaga ASN, tidak memihak kesalah satu bakal calon. Jangankan menyatakan diri sebagai tim, melike salah satu postingan bisa mengakibatkan adanya pelanggaran Pilkada setelah Rabu (22/9) bakal calon ditetapkan oleh komisioner KPU.
“Jika ingin berpihak, tempatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bukan bersuara, berkomentar dan tidak terang-terangan mengajak orang lain berpihak ke salah satu calon,” paparnya. ** Natales Idra/Sus
Leave a Reply