Penjabat Wali Kota Sawahlunto Menutup Secara Resmi Sosialisasi OSS-RBA

PJ Wali Kota Sawahlunto Dr. Zefnihan, AP, M.Si dan Kepala DPMPTSPNaker Dwi Darmawati, S.H.
PJ Wali Kota Sawahlunto Dr. Zefnihan, AP, M.Si dan Kepala DPMPTSPNaker Dwi Darmawati, S.H.

Sawahlunto, Editor.- Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kota Sawahlunto melaksanakan Sosialisasi OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) bagi 80 Pelaku Usaha UMKM dan Sektor Perdagangan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Dr. Zefnihan, AP, M.Si, menutup secara resmi Sosialiasi OSS-RBA tersebut, pada Kamis (23/11/2023) di Khas Ombilin Hotel.

“Ini wujud kehadiran Pemerintah mendukung masyarakat memperoleh Legalitas/Perizinan Usaha. Jadi mulai dari pemahamannya, kita Sosialisasikan, kemudian Tahapan pembuatannya juga dibantu, didampingi sampai dokumennya diterbitkan”, kata Pj Wali Kota Zefnihan.

Dalam sambutan Dwi Darmawati Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kota Sawahlunto mengungkapkan kegiatan Sosialisasi OSS-RBS ini merupakan Kegiatan yang difasilitasi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Tahun 2023.

“Alhamdulillah Kota Sawahlunto sudah mendapatkan Dana DAK ini, tahun ini merupakan tahun ketiga. Untuk pelaksanaannya sendiri ini merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan beralih ke OSS-RBA, Pengurusan Izin Usaha akan lebih efektif, aman dan mudah”, kata Dwi Darmawati

Dilanjutkan oleh Narasumber dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat, Asrul (Penata Perizinan Ahli Muda) mengatakan Pengurusan Izin Usaha melalui OSS-RBA ditentukan berdasarkan tingkat Risiko kegiatan Usahanya (Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

Asrul juga menyampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa Risiko yang menjadi dasar Perizinan Berusaha diklasifikasikan menjadi Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. DPMPTSPNaker Kota Sawahlunto siap mendampingi setiap pelaku usaha yang membutuhkan bantuan. **Leo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*