Batusangkar, Editor.- Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang peria berinisial NS (58) terduga menyimpan Narkotika jenis Sabu, yang merupakan Warga Kecamatan Rambatan Nagari Ombilin , Kabupaten Tanah Datar Senin (25/6) sekitar pukul 15.00 Wib di Pinggir Jalan di kecamatan Rambatan
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH MH, mengatakan bahwa dalam rangka upaya untuk terus menekan Penyebaran serta Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar gencar melakukan upaya-upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkotika.
Terduga Pelaku NS setelah dilakukan pemeriksaan ternyata memiliki 2 (dua) paket Narkotika yang diduga jenis Sabu Sebelum melakukan penangkapan ini, Tim sudah menperoleh informasi bahwasannya terduga pelaku NS sering melakukan penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum.Untuk memastikan informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku.
“Ternyata benar hasilnya, Tim berhasil mengamankan Terduga Pelaku NS yang sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, yang kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku oleh Petugas
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Tim juga melanjutkan Penggeledahan terhadap rumah dari terduga pelaku.Hasilnya, Tim berhasil menemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap jenis shabu / bong di dalam kamar milik terduga pelaku.Pada saat penggeledahan dirumah terduga pelaku ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.
Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya Barang Bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) buah alat hisap jenis shabu / bong yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, terduga beserta Barang Bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Th 2009, tentang Narkotika.ungkap Desneri. **Jum
Leave a Reply