Bukittinggi, Editor.-Wali Kota Bukittinggi Erman Safar juga berikan perhatiannya kepada para pahlawan keagamaan Kota Bukittinggi.
Tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menganggarkan dana untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk 881 orang guru MDA/ TPA/Guru swasta dan Garin Masjid/Mushalla Kota Bukittinggi, yang terdaftar di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako.
Sehingga Guru Mengaji, Garin dan Guru Honor, mendapat jaminan kematian. Ahli waris nantinya juga dapat menerima santunan dan beasiswa bagi anak mereka, yang masih sekolah.
Rincian jaminan kematian yang dapat diterima Guru Mengaji, Garin dan Guru Honor apabila Meninggal karena sakit diberikan santunan Rp 42.000.000,- dan bila Meninggal karena kecelakaan diberi santunan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk ahli waris juga diberikan uang santunan serta beasiswa untuk 2 orang anak. Jumlah beasiswanya berbeda dengan jenjang pendidikan,” jelas Wako Erman Safar.**Widya
Leave a Reply