Kota Solok, Editor.- Pemerintah kota Solok melalui Dinas Pertanian setempat memastikan hewan atau unggas yang diedarkan pada masyarakat untuk dikonsumsi terjamin halal. Selain cara penyemblihannya telah sesuai dengan syariat Islam serta memenuhi kaidah kesehatan masyarakat, pelaksanaannya juga dilakukan di rumah potong unggas (RPU) yang telah memiliki sertifikasi dari Kementerian Agama RI.
Kepala Dinas Pertanian kota Solok, Ikhvan Marosa menjelaskan, instansi yang dipimpinnya itu terus berupaya memberikan pelayanan prima untuk masyarakat, termasuk dalam menyediakan makanan halal yang bersumber dari daging hewan atau daging unggas.
Hewan atau Unggas disemblih dengan tata cara syariat Islam, serta sesuai dengan kaidah kesehatan masyarakat, sementara itu penyemblihan dilakukan oleh juru semblih halal (Juleha) yang juga telah telah memiliki sertifikasi.
Lebih jauh Ikhvan Marosa menerangkan, Dinas Pertanian pemerintah kota Solok telah memiliki RPU Skala kecil (RPU-SK), dilengkapi dengan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, sementara itu untuk menunjang operasionalnya dalam melayani masyarakat, RPU-SK juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar RPU.
RPU-SK dinas pertanian pemerintah kota Solok juga telah mendapatkan pengakuan Hiegiene Sanitasi dari pemerintah daerah terkait usaha pangan asal hewan, serta Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai tanda telah memenuhi persyaratan yang ditentukan secara nasional.
Semua Produk makanan ataupun minuman harus mencantumkan atau memiliki sertifikat hakal, sementara itu yang dimiliki RPU-SK berlaku hingga 2025 nanti.
“Masyarakat dapat memesan atau membeli ayam atau daging unggas lainnya di RPU-SK Dinas Pertanian pemerintah kota Solok, dan kehalalan makanan yang dikonsumsi dapat dipastikan ” imbuh Ikhvan Marosa mengakhiri.
Sementara itu wakil walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, saat dikonfirmasi media ini, Senin, 4 April 2022, di ruang kerjanya menyebutkan, apa yang diupayakan oleh dinas pertanian tersebut, merupakan implementasi dari undang undang nomor 18 tahun 2019, pada pasal 61 menjelaskan bahwa, Kegiatan Pemotongan Hewan atau Unggas yang dagingnya diedarkan, harus dilakukan di RPU dan mengikuti cara penyemblihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat dan veteriner.
Dan selain itu, meningkatan pelayanan untuk masyarakat dengan memberikan garansi atau kepastian kehalalan makanan yang akan dikonsumsi, juga merupakan sebuah upaya dalam mewujudkan kota Solok yang diberkahi, aman, dan sejahtera menuju sebuah kota Serambi Madinah.** Gia
Leave a Reply