DPRD Tanah Datar Sepakati Dua Ranperda Menjadi Perda

Penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda menjadi Perda.
Penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda menjadi Perda.

Batusangkar, Editor.- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Datar  disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar  menjadi Peraturan Daerah  dalam  Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar di di Ruang Sidang Utama DPRD Pagaruyung Selasa (8/3).

Persetujuan dan pengambilan keputusan terhadap  Ranperda Perpustakaan, Retribusi Perizinan Tertentu Dan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar tersebut dihadiri  21 orang anggota dewan dipimpin oleh  Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua  Saidani dan Anton Yondra,

Rony Mulyadi Dt. Bungsu dalam sidang tersebut menyampaikan, penetapan Ranperda Perpustakaan telah dilakukan pembahasan mulai pada bulan Juli 2021 dilanjutkan dengan pembahasan oleh pansus dan tim ranperda dan difasilitasi oleh Gubernur Sumbar ,pada  bulan Februari 2022  yang lalu . Untuk Retribusi Perizinan Tertentu juga telah dilaksanakan pembahasan dari bulan Oktober 2021 sampai Februari 2022. kedua ranperda tersebut sudah disepakati oleh fraksi-fraksi pada tanggal 7 Maret 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sedangkan  Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar dibahas mulai tanggal 17 Januari 2020 dan di fasilitasi oleh Gubernur Sumbar pada 12 Maret 2021.ujar Rony Mulyadi

Pada sidang tingkat II ini  adalah   pengambilan Keputusan DPRD dan Pemerintah Daerah yang diawali dengan penyampaian laporan hasil Pansus terhadap kedua Ranperda dan satu perubahan peraturan DPRD Tanah Datar.

Penyampaian pembahasan hasil Pansus I Ranperda tentang Perpustakaan   okeh   juru bicara Kamrita, Pansus II tentang Retribusi Perizinan Tertentu disampaikan oleh Surva Hutri dan Pansus I tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar  disampaikan oleh  juru bicara Syafril.

Rony Mulyadi Dt. Bungsu diakhir persidangan   menyampaikan. “Kesepakatan bersama ranperda Perpustakaan bernomor 01/KB/BTD-2022 dan ranperda Retribusi Perizinan Tertentu bernomor 02/KB/BTD-2022 serta untuk Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 172/04/KPTS/DPRD-TD/2022.” ungkap Ketua DPRD

Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya   menyampaikan apresiasi dan terima kasih dengan telah disepakati bersama dua Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah

Selanjutnya Bupati  menyatakan.Ada beberapa hal  yang perlu disikapi  oleh  Perangkat daerah terkait  sebagai berikut 1.Menyiapakan perangkat pendukung pelaksanaan peraturan daerah agar  pelaksanaannya  Perda ini dapat  sesuai dengan yang diharapkan .2.Melakukan penyebarluasan  Perda  ini baik dalam bentuk sosialisasi kepada  masyarakat maupun melalui media cetak dan elekronik serta pada saat adanya pertemuan  dengan masyarakat,sehingga perda yang telah ditetapkan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda  ditengah masyarakat .3,Menindak lanjuti saran dan masukan yang disampaikan oleh pansus DPRD dalam  pembahasan serta saran dan masukan pendapat akhir fraksi pada saat siding paripurna  tingkat II ini sesuai dengan poeraturan perundang-undangan,harap Eka Putra

Sidang paripurna dihadiri oleh Forkopinda,Sekretaris Daerah,Staf ahli,Asisten,pimpinan OPD dan undangan lainnya**Jum

.

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*