Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Tiga orang Tersangka  Curas

Kapolres Dharmasraya saat memberi keterangan kepada pers.
Kapolres Dharmasraya saat memberi keterangan kepada pers.

Dharmasraya, Editor.- Sebanyak tiga orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap anggota Satreskrim Polres Dharmasraya. Salah satu diantaranya dihadiahi dengan timah panas. Dia diberikan tindakan tegas dan terukur  oleh petugas karena saat penangkapan mencoba melarikan diri.

Hal itu diungkapkan dalam jumpa pers yang dihadiri Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo dan Kapolsek Koto Baru, Iptu Inn Cendri dan para petinggi polres, Sabtu (22/1/2022) di mapolres.

Kapolres Nurhadiansyah mengatakan, anggota Satuan Reskrim amankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan. Pelaku yang dihadiahi timas panas, berinisial A (22). Dia seorang pemuda warga Jorong Tarantang, Nagari Sialang Gauang, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya. “Pelaku hendak kabur ketika ditangkap, anggota kita memberikan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

“Kronologis kejadian berawal ketika korban sedang berpacaran di halaman belakang rusunawa, kemudian datang 2 ( dua ) orang pelaku dengan mengaku sebagai ketua pemuda Sungai Rumbai kemudian menangkap korban dan mengatakan akan dibawa ke Polsek, selanjutnya kedua korban masing masing dibonceng oleh kedua pelaku, namun di tengah perjalanan pelaku membawa korban ke lapangan motor cross dan di lapangan motor cross tersebut pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau, setelah itu pelaku mengambil sepeda motor dan hand phone milik korban.Lanjutnya, Pelaku meninggalkan korban di lokasi tersebut,” jelas Kapolres Dharmasraya didampingi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya.

Dijelaskan Kapolres Dharmasraya, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rumbai , kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dengan dibantu anggota

Satuan Reskrim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku tersebut teridentifikasi bernama panggilan Aldo dan panggilan Alan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira jam 13.00 Wib

anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai bersama sama dengan anggota Sat Reskrim Polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku bernama panggilan Aldo di Nagari Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, dan dari tangan pelaku tersebut diamankan sepeda motor milik korban merk honda beat warna hitam No pol BH 4414 KA. Pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira jam 11.00 Wib personil gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai,

Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan sat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan pelaku bernama panggilan Alan di Nagari Tarantang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, dan dari keterangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan alat yang dipakai pelaku pada saat melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Adapun Barang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan no pol BH 4414 KA atas nama pemilik MUNADI dengan no rangka :

Mh1JM811XMK540409 dan no mesin : JM81E1542246, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah hitam dengan no rangka : MH1JM3129KK852357 dan no mesin : JM31E2847746 tanpa plat nomor.

Pelaku A (22) sempat melakukan perlawanan, dan akhirnya tak berkutik dari petugas setelah dilumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur pada betis kaki kirinya,pelaku juga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilkum Polsek Koto Baru sesuai dengan LP /B/ 06 /I / 2022/ SPKT/Polsek Koto Baru /Polres Dharmasraya tanggal 20 Januari 2022, dengan pelaku yang sudah tertangkap bernama Buyung.

“Penangkapan pelaku A merupakan hasil pengembangan kasus curas dengan tersangka AD yang telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sungai Rumbai pada Desember tahun lalu,” kata Kapolres Nurhadiansyah.

“Dari hasil pengembangan lainnya, ternyata pelaku ini juga terlibat dalam perkara curanmor di wilayah hukum Polsek Pulau Punjung 27 Januari 2019,” ujarnya.

Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 365  ayat (1) dan Pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. ** FS/SE

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*