Batusangkar, Editor.- Presiden RI Joko Widodo telah memutuskan pemberian vaksinasi covid-19 yang ketiga (Booster) bagi masyarakat dan itu diberikan secara gratis.
Hal ini guna meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat (herd immunity) mengingat virus covid-19 terus bermutasi. Syarat mendapatkan vaksin booster ini berusia di atas 18 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap dengan jangka waktu 6 bulan usai dosis kedua diberikan dan diprioritaskan pada kabupaten dan kota yang sudah memenuhi 70 persen suntikan dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.
Pemberian vaksin booster ini selain untuk semakin meningkatkan kekebalan (imun) tubuh juga mengingat virus corona ini mudah sekali bermutasi dari itu pemberiannya sangat diprioritaskan bagi kelompok rentan dan lansia serta tenaga kesehatan (nakes).
Menjelang pemberian vaksin booster terebut, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian mendatangi Dinas Kesehatan Sumbar untuk konsultarisi tentang pelaksanaanya di Kab. Tanah Datar** John Denis
Leave a Reply